"Sehingga itu sebenarnya pelaku melakukan pelanggaran HAM serta perbuatan kejahatan kemanusiaan serta melanggar UU perlindungan anak dan UU TPKS," ucapnya.
Korban Dicabuli 12 Kali
Sebanyak 12 kali, mantan Direktur Perumda Toya Wening (PDAM) Solo berinisial TAS (53) mencabuli anak SMA sebut saja Bunga (18).
Aksi itu dilakukan tersangka pada periode waktu 3 Desember 2021 hingga 1 April 2022.
"Tersangka mencabuli korban sebanyak 12 kali. Mereka tidak bersetubuh, hanya melakukan tindakan pencabulan," ujar Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Selasa (12/7/2022).
Aksi pencabulan itu dilakukan diberbagai tempat di Kota Solo.
Mulai di dalam mobil milik tersangka maupun mobil milik ibu korban, serta sejumlah kolam renang yang ada di Kota Solo.
Semua dilakukan saat korban sedang tidak bersama ibunya.
Padahal ibu korban diketahui merupakan teman masa kecil tersangka.
Baca juga: Gibran Pecat Direktur PDAM Solo, Tersangka Pencabulan Anak SMA: Sudah Tidak Bertugas Lagi
Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, korban yang mulai khawatir, menceritakan kelakuan tersangka kepada guru bahasa Inggrisnya.
"Awalnya, korban merasa takut, gelisah, dan melaporkan kepada gurunya bahasa Inggrisnya, dia menceritakan semua," ungkap Ade kepada TribunSolo.com.
Korban disebut tidak berani menceritakan hal ini kepada kedua orangtuanya.
Usut punya usut, korban mendapatkan ancaman dari tersangka untuk tidak mengadukan perbuatannya.
Kejadian yang dialami Bunga itu akhirnya sampai ke telinga orang tuanya.