TRIBUNNEWS.COM - Narapidana anak berinisial RF (17) di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II A Lampung, Kabupaten Pesawaran meninggal dunia.
RF menghembuskan napas terakhirnya setelah menjalani perawatan di RS Ahmad Yani, Kota Metro karena sakit, Selasa (12/7/2022).
Dari hasil penyelidikan, RF ternyata tewas karena dianiaya oleh empat tahanan lain.
Dia dilarikan ke rumah sakit sejak Sabtu (9/7/2022).
Sebelum tewas, RF baru 45 hari menjalani hukuman.
Diketahui, RF merupakan napi anak yang dijatuhi vonis delapan bulan penjara karena kasus kenakalan remaja.
Baca juga: Narapidana Anak di Lampung Diduga Tewas Dianiaya Empat Rekannya: Kondisi Jenazah Penuh Lebam
Dirangkum Tribunnews.com, berikut enam fakta narapidana anak di Lampung tewas dianiaya sesama tahanan:
1. Baru 45 Hari Jalani Hukuman
NO (30), kakak korban mengatakan, adiknya baru menjalani masa hukuman selama 45 hari, dari vonis delapan bulan penjara.
"Padahal hukumannya adik saya hanya 8 bulan saja dan baru menjani masa hukuman 45 hari," ujarnya, Selasa (12/7/2022), dilansir Tribun Lampung.
NO menduga, adiknya tewas setelah dikeroyok empat orang yang berada dalam sel yang sama dengan korban.
Sebelumnya, NO sempat menjenguk adiknya, seminggu sebelum kejadian tewasnya RF.
Saat itu, adiknya dalam kondisi baik-baik saja.
"Saat kami jenguk korban itu tidak apa-apa dan masih sehat saja," terangnya.
2. Sempat Minta Kerokan
Mengutip Tribun Lampung, sebelum tewas, RF sempat meminta badannya dikerik oleh kakaknya.
"Dia sempat bilang minta badannya dikerik sama kakak pertama, AS," kata NO.
Itu menjadi permintaan terakhir RF sebelum tewas dianiaya tahanan lain.
Baca juga: Komnas PA Bandar Lampung Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Napi Anak Tewas Dikeroyok
3. Lebam di Seluruh Tubuh
Keluarga mengetahui kondisi RF setelah dihubungi oleh petugas lapas pada Sabtu (9/7/2022).
Saat itu, petugas mengatakan RF ingin bertemu keluarganya, dilansir Kompas.com.
Namun, betapa terkejutnya RS (57), ibu korban, mendapati kondisi anaknya penuh luka lebam.
Luka lebam itu ditemukan di tangan, kaki, rahang, dan wajah.
Pihak keluarga kemudian meminta izin membawa RF ke RS Ahmad Yani, Kota Metro.
Saat menjalani perawatan, kondisi RF terus menurun hingga akhirnya meninggal dunia pada Selasa (!2/7/2022).
4. Sempat Curhat ke Kakak
Soal penganiayaan yang dialaminya, korban sempat menceritakan hal itu kepada kakak perempuannya NO.
Selama 45 hari menjalani hukuman, RF mengalami trauma dan selalu memegangi kepalanya.
"Jadi dari cerita adik saya saat masuk sampai dengan meninggal dunia, adik saya selalu digebukin di dalam Lapas," ungkap NO.
5. Empat Napi Anak Mengaku Aniaya Korban
AS, kakak RF menceritakan, beberapa hari sebelum kejadian, pihak keluarga sempat menjenguk RF.
Saat itu, kondisi RF masih baik-baik saja.
Namun, saat kembali mendatangi lapas, keluarga mendapati RF dalam kondisi tak berdaya.
Baca Selanjutnya: Narapidana yang tewas di lampung diduga dikeroyok orang dalam lapas
Dia memakai kursi roda dan tak bisa bicara.
Karena curiga, AS dan seorang petugas lapas menanyakan kejadian itu kepada empat narapidana anak.
Keempatnya mengaku telah memukuli RF.
"Sudah saya tanya sendiri, empat orang tahanan anak itu juga sudah mengaku memukuli adik saya," jelasnya.
6. Polisi Turun Tangan
Terkait kematian RF, Ditkrimum Polda Lampung Kombes Reynold Hutagalung telah menerjunkan tim ke LPKA Masgar.
Tujuannya, untuk melakukan penyelidikan awal terkait tewasnya RF.
Saat ini, pihaknya masih meminta keterangan baik itu dari keluarga hingga instansi lapas.
Beberapa barang bukti juga telah diserahkan oleh keluarga korban berupa foto dan video luka lebam di sekujur tubuh korban.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Narapidana yang Tewas Baru Jalani 45 Hari Hukuman di LPKA Kelas II A Lampung dan Permintaan Terakhir Napi Anak di Lampung sebelum Tewas Dikeroyok, Badan Minta Dikerik
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunLampung.co.id/Bayu Saputra, Kompas.com/Tri Purna Jaya)