Seketika, korban langsung menjatuhkan motornya dan berusaha menyelamatkan diri ke arah perkampungan.
"SD sempat mengejar korban. Hingga akhirnya berbalik dan membawa kabur sepeda motor milik korban," ujarnya.
Menurutnya, tersangka ditangkap pada 1 Juli 2022 pukul 18.30 WIB.
Tersangka Daniel, beserta pacarnya, ditangkap di kos di Jalan Kuala Mas Raya, Perumahan Tanah Mas, Kelurahan Panggung Lor, Kecamatan Semarang Utara.
"Barang bukti yang diamankan berupa ponsel milik korban, ponsel milik pelaku yang digunakan untuk memesan ojol, dompet korban, sepeda motor Beat milik korban, sepeda motor Revo milik pelaku," jelasnya.
Sepasang kekasih ini dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Terdesak Bayar Kos, Pemuda asal Boja Kendal Begal Ojol di Kota Semarang. Beraksi Dibantu Kekasih