News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Begal Driver Ojek Online, Sepasang Kekasih Ini Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Sepasang kekasih, Daniel Valenttean Fernanda (20) warga Boja, Kabupaten Kendal, dan SD (15), warga Pudak Payung, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang diamankan  Satreskrim Polrestabes Semarang. Keduanya diduga menjadi pelaku pembegalan pengemudi ojek daring/online (ojol) di Jalan Arjuna Pendrikan Kidul, Kota Semarang, Jumat (1/7/2022)

Seketika, korban langsung menjatuhkan motornya dan berusaha menyelamatkan diri ke arah perkampungan.

"SD sempat mengejar korban. Hingga akhirnya berbalik dan membawa kabur sepeda motor milik korban," ujarnya.

Menurutnya, tersangka ditangkap pada 1 Juli 2022 pukul 18.30 WIB.

Tersangka Daniel, beserta pacarnya, ditangkap di kos di Jalan Kuala Mas Raya, Perumahan Tanah Mas, Kelurahan Panggung Lor, Kecamatan Semarang Utara.

"Barang bukti yang diamankan berupa ponsel milik korban, ponsel milik pelaku yang digunakan untuk memesan ojol, dompet korban, sepeda motor Beat milik korban, sepeda motor Revo milik pelaku," jelasnya.

Sepasang kekasih ini dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Terdesak Bayar Kos, Pemuda asal Boja Kendal Begal Ojol di Kota Semarang. Beraksi Dibantu Kekasih

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini