TRIBUNNEWS.COM, BATULICIN - Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terjadi di Desa Pejala Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanahbumbu
Seorang suami tega melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) memukul kepala sang istri pakai balok kayu ulin pada Jumat (10/7/2022) .
Sebelum pemukulan menggunakan kayu ulin, suami dan istri tersebut terlibat cekcok hingga akhirnya sang istri melaporkan kejadiannya ke pihak kepolisian.
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu kini berujung pada penahanan suami di kantor polisi.
Sebelum melapor sang istri sempat diancam akan dipukuli lagi bila sampai ke ranah kepolisian.
Karena takut, korban akhirnya melapor ke Polsek Kusan Hilir.
Dari laporan tersebut, pria yang bernama Ferry Kardianor (28) diringkus Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir diback up Resmob Polres Tanbu dan Unit Kamneg Satintelkam.
Dia ditangkap di Karang Bintang pada Rabu (13/7/2022) sekitar pukul 19.30 wita.
Kapolres Tanahbumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas AKP H I Made Rasa didampingi Kapolsek Kusan Hilir Ipda Rachmat STrk, Kamis (14/7/2022) membenarkan penangkapan pada kasus penganiayaan tersebut.
"Pelaku bersama tim gabungan ini berhasil menangkap pelaku setelah keberadaannya diketahui di Karang Bintang," katanya.
Baca juga: Polisi Tetapkan Oknum ASN di Lampung Tersangka KDRT
Sementara untuk kronologis pemukulan tersebut terjadi saat ada cekcok suami dan korban hingga berujung pemukulan.
Kanit Reskrim Polsek Kusan Hilir Aipda Donni menambahkan, peristiwa pemukulan terjadi saat kedua korban cekcok dan mantan suami lewat dan menegur mereka karena terlalu ribut didengar orang.
Namun pelaku keluar dan mengatakan tidak usah ikut campur.
Sempat adu mulut, hingga akhirnya pelaku makin marah dan mengambil kayu balok jenis ulin berniat memukul sang mantan suami.
Baca juga: Kasus Suami Bunuh Istri di Tebo Jambi, Korban Sempat Tepis Pisau yang Diarahkan Pelaku
Saat hendak memukul, pelaku malah mengenai kepala sang istri yang tiba-tiba keluar dari rumah agar tidak terjadi perkelahian.
Tak mau perbuatannya diketahui polisi, pelaku pun mengancam korban untuk diam.
"Jadi saat itu, korban diancam kalau berani melapor ke polisi, akan dipecahkan kepalanya. Mendengar itu, korban pun takut dan memilih melapor kepolisi hingga akhirnya pelaku dicari dan ditangkap polisi," pungkasnya.
Pelaku disangkakan tindak pidana penganiayaan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Penganiayaan di Kalsel - Berawal Cekcok, Suami di Tanbu Pukul Kepala Istri Pakai Kayu Ulin,