TRIBUNNEWS.COM, SUKABUMI - Polres Sukabumi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Penyidik Satuan Reskrim Polres Sukabumi telah menyerahkan berkas perkara kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi pada Selasa dan Rabu kemarin di Cibadak.
Baca juga: KSP: Penyaluran BBM Bersubsidi Harus Ditata Ulang agar Tepat Sasaran
Kasi Humas Polres Sukabumi Ipda Aah Saepul Rohman mengatakan, penyerahan berkas perkara kepada JPU merupakan proses penyerahan tahap 1.
Berkas perkara penyidikan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi diserahkan kepada pihak Jaksa Penuntut Umum guna dilakukan pemeriksaan dan penelitian oleh Jaksa selaku penuntut.
"Ada delapan berkas perkara yang telah serahkan oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari dua laporan polisi yang sedang ditangani," kata Aah dalam keterangan diterima Tribunjabar.id, Kamis (14/7/2022).
Diketahui, terdapat dua kasus penyalahgunaan BBM yang ditangani Polres Sukabumi, yakni yang berlokasi di Palabuhanratu dan di Cikembar yang saat itu dilakukan penggerebekan bersama TNI.
Dari dua kasus itu, terdapat tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Baca juga: Aplikasi MyPertamina Wajib Digunakan saat Mengisi BBM Bersubsidi, Akan Berlaku di 11 Wilayah Ini
"Selanjutnya apabila delapan berkas perkara tersebut nantinya sudah dinyatakan lengkap oleh pihak Jaksa penuntut, maka segera akan kami limpahkan para tersangka dan barang buktinya kepada JPU dalam penyerahan tahap dua," kata Aah. (*)
Penulis: M RIZAL JALALUDIN
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Polres Sukabumi Tetapkan 7 Orang Jadi Tersangka Kasus Penimbunan BBM Bersubsidi di Sukabumi