Laporan Reporter TribunBengkulu.Com, Ahmad Sendy Kurniawan Putra
TRIBUNNEWS.COM, BENGKULU - Pria berinisial ED (30) dilaporkan ke Mapolres Bengkulu Selatan atas dugaan penipuan investasi dan pengelapan.
ED diketahui merupakan oknum perangkat desa Desa Padang Mumpo Kecamatan Pino Bengkulu Selatan.
Korban bernama Nisra Awati mengaku menjadi korban penipuan sehingga rugi hingga Rp 300 juta sejak tahun lalu.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Bengkulu Selatan, Ipda Dodi Heriansyah membenarkan telah menerima laporan atas dugaan penipuan investasi bodong itu.
"Laporan tersebut sudah kita terima, korban sudah dimintai keterangan. Tinggal pemeriksaan terlapor maupun saksi-saksi," kata Dodi Kepada TribunBengkulu.com, Jum'at (15/7/2022).
Baca juga: Nama Sekretaris Daerah Majalengka Dicatut Untuk Penipuan
Terlapor merupakan salah seorang pegawai pemerintah ditingkat Desa Padang Mumpo Kecamatan Pino, Bengkulu Selatan.
Kejadian ini terjadi pada tahun 2021, tetapi, korban baru melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian, akibat uang yang diberikannya tak kunjung kembali.
Dari keterangan korban saat diperiksa, uang dengan nilai keseluruhan Rp 320 juta diberikan sebanyak 10 kali kepada terlapor.
Namun, uang korban hanya dikembali sebanyak dua kali dengan nilai Rp 15 juta dan Rp 30 juta.
Setelah itu, terlapor tidak mengembalikan uang korban sampai dengan saat ini.
Sebelum melaporkan, korban sudah berbagai cara menginginkan uang kembali.
Korban juga pernah melakukan mediasi, tetapi usahan tersebut tidak membuahkan hasil.
Memang saat sebelum memberikan uang dengan jumlah fantastis tersebut.