Korban tergiur dari tipu bujuk dan rayu telapor akan mendapatkan bonus serta uang yang diberikan tidak berkurang.
Karena tergiur, korban terus menambah uang yang diberikan kepada terlapor.
Memang sebelumnya korban sudah memberikan uang senilai Rp 45 juta.
Uang tersebut dikembalikan dan korban juga mendapatkan bonus.
Baca juga: Hilang 2 Bulan, Akhirnya Buluk Eks Superglad Ditemukan, Korban Penipuan Minta Tanggung Jawab
Dijadwalkan, Ed (30) terlapor kasus investasi bodong ini segera akan dilakukan pemeriksaan, Selasa (19/7/2022).
Berbeda dengan pemeriksaan yang juga akan dilakukan terhadap tiga orang saksi.
Ketiga saksi merupakan usaha brilink tempar korban mengirimkan uang kepada terlapor, dan juga keluarga atau orang terdekat korban mengetahui kejadian ini.
Kasus Yang Sama
Polisi juga telah mentapkan Ve (25) warga Desa Batu Lambang, Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu sebagai tersangka kasus investasi bodong.
Terlapor Ed dan Ve merupakan satu jaringan yang diduga melakukan investasi bodong di Bengkulu Selatan.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Ve hingga saat ini tidak ditahan.
Lantaran, pelaku berdasarkan keterangan dari dokter sedang hamil muda.
Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul Tertipu Investasi Bodong Hingga Rp 320 Juta, Warga Bengkulu Selatan Laporkan Perangkat Desa