News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Diduga Melakukan Penipuan Bermodus Investasi, Oknum Perangkat Desa di Bengkulu Selatan Dipolisikan

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Investasi Bodong - Pria berinisial ED (30) dilaporkan ke Mapolres Bengkulu Selatan atas dugaan penipuan dan pengelapan. ED diketahui merupakan oknum perangkat desa Desa Padang Mumpo Kecamatan Pino Bengkulu Selatan.

Korban tergiur dari tipu bujuk dan rayu telapor akan mendapatkan bonus serta uang yang diberikan tidak berkurang.

Karena tergiur, korban terus menambah uang yang diberikan kepada terlapor.

Memang sebelumnya korban sudah memberikan uang senilai Rp 45 juta.

Uang tersebut dikembalikan dan korban juga mendapatkan bonus.

Baca juga: Hilang 2 Bulan, Akhirnya Buluk Eks Superglad Ditemukan, Korban Penipuan Minta Tanggung Jawab 

Dijadwalkan, Ed (30) terlapor kasus investasi bodong ini segera akan dilakukan pemeriksaan, Selasa (19/7/2022).

Berbeda dengan pemeriksaan yang juga akan dilakukan terhadap tiga orang saksi.

Ketiga saksi merupakan usaha brilink tempar korban mengirimkan uang kepada terlapor, dan juga keluarga atau orang terdekat korban mengetahui kejadian ini.

Kasus Yang Sama

Polisi juga telah mentapkan Ve (25) warga Desa Batu Lambang, Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu sebagai tersangka kasus investasi bodong.

Terlapor Ed dan Ve merupakan satu jaringan yang diduga melakukan investasi bodong di Bengkulu Selatan.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Ve hingga saat ini tidak ditahan.

Lantaran, pelaku berdasarkan keterangan dari dokter sedang hamil muda.

Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul Tertipu Investasi Bodong Hingga Rp 320 Juta, Warga Bengkulu Selatan Laporkan Perangkat Desa

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini