TRIBUNNEWS.COM - Kasus pelecehan sesama jenis yang dilakukan oknum guru ngaji terjadi di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
Dilaporkan pelaku pelecehan pria 40 tahun berinisial RD.
Sementara korbannya merupakan 3 murid laki-laki dari pelaku sendiri.
Mereka memiliki umur antara 12 hingga 15 tahun.
Modus pelaku agar bisa melecehkan korban dengan tes akil balig
Bagaimana kelengkapan informasinya? Berikut fakta-faktanya dirangkum dari Kompas.com dan TribunJatim.com, Jumat (15/7/2022):
Baca juga: Gamers Asal Bekasi Cabuli ABG Berusia 15 Tahun di Jepara, Awalnya Diajak Main Bareng Game Online
Beraksi sejak Januari 2022
Kasus ini mulai terungkap saat Polres Mojokerto menerima laporan dari para korbannya.
Polisi kemudian melakukan pendalaman hingga menemukan fakta pelaku sudah beraksi sejak awal tahun 2022.
Jumlah korbannya berjumlah 3 orang, yakni YSA (12) pelajar SD, Ag (13) pelajar SD dan FRD (14) pelajar SMP.
Para korban dilecehkan pelaku berulang kali.
Kini, RD yang tercatat sebagai warga Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.
Baca juga: Kakek Pensiunan PNS Cabuli Bocah, Ambil Celana Dalam Korban usai Beraksi, Terbongkar Gara-gara Ini
Modus tersangka