Laporan Wartawan Tribun Batam Endra Kaputra
TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGPINANG - Satreskrim Polresta Tanjungpinang mengamankan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Tanjungpinang.
Pria berinisial A kini berstatus sebagai tersangka.
Ia dilaporkan istrinya karena memalsukan tandatangan untuk pengajuan syarat pinjaman ke Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
"Yang bersangkutan melapor karena suaminya memalsukan tanda tangannya sebagai syarat untuk meminjam uang ke bank sebesar Rp 30 juta," ungkap Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Awal Syakban Harahap, Senin (18/7/2022).
Menurut pengakuan istri oknum ASN Pemko Tanjungpinang itu, ia sudah tidak mendapat nafkah beberapa tahun lamanya sehingga membuatnya jengkel.
Baca juga: Ketua DPRD Solok Laporkan Dugaan Pemalsuan Tandatangan ke Bareskrim Polri
Ia mengungkapkan, istri oknum ASN Pemko Tanjungpinang itu menemukan surat pernyataan peminjaman uang ke BPR ketika mendatangi kantor suaminya.
Sebelum membuat laporan ke Polresta Tanjungpinang, Elinda sempat mengecek ke bank.
Ia pun terkejut ketika pihak BPR di Tanjungpinang itu menunjukkan adanya surat persetujuan dengan tanda tangannya sementara ia tidak pernah merasa menandatangani surat pernyataan itu.
"Oknum ASN Pemko Tanjungpinang ini ditangkap Kamis (15/7/2022)," ucapnya.
Kepada polisi, oknum ASN Pemko Tanjungpinang itu mengakui telah memalsukan tanda tangan surat pernyataan peminjaman uang ke BPR.
Saat ini penyidik masih memeriksa tersangka pemalsu tanda tangan istrinya untuk mendapat pinjaman dari bank itu.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Oknum ASN Pemko Tanjungpinang Palsukan Tandatangan Istri Demi Pinjaman Bank