TRIBUNNEWS.COM - AS (33), seorang ayah di Banjarmasin, Kalimantan Selatan tega merudapaksa anak kandungnya, N (12).
Perbuatan bejat pelaku itu dilakukan sejak akhir 2021 hingga Maret 2022.
Kasus ini terungkap setelah N menceritakan kejadian yang dialaminya ke sang ibu.
Karena tak terima, ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banjarmasin.
Terbaru, polisi mengungkap motif AS tega menodai putri kandungnya.
Dilansir Banjarmasin Post, pelaku merasa bahwa N mirip dengan mantan istrinya yang tak lain ibu korban.
Baca juga: Pria Berusia 63 Tahun di Aceh Tamiang Rudapaksa Anak Tiri, Pelaku Berulangkali Ancam Korban
Diketahui, AS dan ibu N telah lama bercerai.
N tinggal bersama ibunya di kawasan Banjarmasin Selatan.
Namun, terkadang N diantar untuk menginap di rumah AS di Kawasan Banjarmasin Barat.
Di kesempatan itulah, pelaku melancarkan aksi bejatnya terhadap korban.
Demikian disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Thomas Afrian, Senin (18/7/2022).
"Motifnya sendiri, sampai saat ini yang bersangkutan atau pelaku itu menganggap anak ini seperti mantan istrinya atau ibu kandung dari anaknya," ungkapnya.
Dikutip dari Kompas.com, ternyata aksi rudapaksa itu tidak hanya dilakukan sekali oleh AS.
Baca juga: Ayah Rudapaksa Anak Kandung di Palembang, Berdalih Kecanduan Film Dewasa, Aksi Dipergoki Adik Korban
Dari pengakuannya kepada penyidik, AS telah 5 kali merudapaksa N di rumahnya.
"AS telah menyetubuhi anaknya tersebut sebanyak 5 kali," terangnya.
Meski berdalih merudapaksa korban karena mirip dengan ibunya, penyidik tak serta merta percaya.
Dari hasil kejiwaan, AS dinyatakan normal.
Oleh karena itu, penyidik akan mencari motif lain dari AS yang merudapaksa putrinya.
"Pemeriksaan kejiwaan normal saja, apalagi pelaku ini dikenal sosok yang agamis."
"Untuk itu, kami masih mencari motif lain," terangnya.
Baca juga: Pria di Bandung Barat Cabuli Bocah, Ngaku Bisa Usir Aura Jahat hingga Temukan Benda-benda Ini
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal 82 Ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.
Sebagian artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Rudapaksa Anak Kandung, Ayah di Banjarmasin Ini Merasa Korban Mirip Istrinya
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, BanjarmasinPost.co.id/Noor Masrida, Kompas.com/Andi Muhammad Haswar)