TRIBUNNEWS.COM, JAMBI- Erayani, pria yang menyamar menjadi laki-laki tidak hanya menipu mantan istrinya, NA alias Mawar.
Erayani atau Ahnaf Arrafif juga banyak berbohong kepada fotografer yang memotret prewedding di Jambi, Iwan Putra. Erayain diketahui menikah sesama jenis dengan NA.
Baca juga: Pernikahan Sejenis di Jambi, Ibunda Erayani Ungkap Mawar sudah Tahu Ahnaf Arrafif Seorang Perempuan
Kepada Iwan Putra, Erayani mengaku memiliki properti di Bogor dan lulusan luar negeri.
"Dia mengaku punya rumah di Bogor. Pekerjaannya dokter, lulusan luar negeri," kata Iwan dalam wawancara dengan Tribunjambi.com, Rabu (20/7/2022).
Bahkan saat bicara soal paket foto prewed, Erayani tak nego harga.
Cara bicara Erayani diakui Iwan terdengar sangat meyakinkan dan gaya bahasa layaknya orang yang berpendidikan tinggi.
"Dia pernah mengatakan sudah membeli ruko di daerah Sipin. Katanya mau jadi kantor untuk wedding organizer. Dia minta aku yang nanti mengelola," ungkap Iwan.
Adik Perempuan Nyamar Jadi Pria dan Nikahi Wanita, Jusuf Hamka: Bertaruh Rp10 M Jika Saya Intervensi
TERUNGKAP Hubungan Jusuf Hamka dan Nardinata, Wanita yang Nyamar Jadi Pria hingga Nikahi Ida Susanti
Sosok Nardinata Marshioni, Diduga Adik Bungsu Jusuf Hamka yang Nyamar Jadi Pria hingga Nikahi Wanita
Mendengar itu, Iwan percaya saja. Bahkan saat itu yang muncul di benaknya ialah akan semakin cemerlang masa depannya.
Baca juga: Jadi Istri Erayani si Pria Jadi-Jadian di Jambi, Mawar : Saya Ini Korban dan Bukan Lesbian
Belakangan dia baru sadar, ternyata apa yang disampaikan Erayani itu hanyalah omong kosong saja.
Apalagi setelah mendengarkan pengakuan NA, yang menyebut selama ini telah dikuras uangnya oleh Erayani alias Ahnaf Arrafif.
Hal apa lagi yang membuat Iwan percaya bahwa Ahnaf Arrafif merupakan orang yang memiliki pendidikan tinggi?
Dia menyebut Ahnaf sering berkomunikasi dengannya.
Baca juga: Deretan Kebohongan Ahnaf alias Erayani demi Nikah Sesama Jenis dengan M, Nekat Jadi Imam di Masjid
"Dia sering bilang main ke rumah. Katanya dia butuh teman, karena sendirian cowok di rumah itu," ujarnya.
Saat itu karena memang menganggap Erayani alias Ahnaf Arrafif sebagai laki-laki tulen, Iwan memanggilnya Abang.
Dia pernah beberapa kali main ke rumah yang ditempati Ahnaf Arrafif, merupakan rumah dari orangtua NA.
Saat main ke sana, dia pernah melihat Erayani alias Ahnaf Arrafif sedang meeting zoom.
Iwan diminta Ahnaf Arrafif menggu sebentar menunggu pekerjaan selesai. Dia lihat, Ahnaf menggunakan celana pendek dan kemeja.
"Makin yakin kita melihat dia yang mengaku bisa menyelesaikan pekerjaan dari rumah," jelasnya.
Bahkan Iwan juga pernah diminta menemani membeli vape. "Abang itu ngajak cari vape, saya temani waktu itu," terang Iwan Putra.
Diberitakan sebelumnya, pernikahan sesama jenis ini terjadi di Jambi pada Juli 2021.
Mereka bisa dinikahkan karena Erayani mengaku pria dengan nama Ahnaf Arrafif.
Baca juga: Jalani Hubungan Sejenis, Pria di Ponorogo Berujung Diperas Rp 13 Juta, Diancam Dibongkar ke Istri
Tidak ada yang curiga pada pernikahan yang berlangsung malam itu, semua berjalan lancar.
Pada bulan Desember 2021, Erayani membawa NA pergi dari Jambi ke Lahat.
Kasus ini berlanjut ke meja hijau karena NA melaporkan Erayani ke polisi terkait penipuan gelar akademik dan saat ini sedang bergulir di pengadilan.
Erayani akan langsung sidang tuntutan
Erayani kini adalah terdakwa kasus Penipuan Gelar Akademik dan Profesi Dokter.
Kuasa hukum Erayani, Ineng Sulastri gagal menghadirkan saksi meringankan (a de charge), Rabu (20/7/2022).
Siang kemudian akan dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Karena saksi yang direncanakan tersebut tidak diizinkan oleh kepala klinik tempat saksi bekerja.
Karena sudah kali persidangan tidak hadir, maka sidang selanjutnya diagendakan dengan pembacaan tuntutan.
"Sudah dua kali diberi kesempatan menghadirkan saksi meringankan namun penasehat hukum tidak menghadirkan, kita langsung tuntutan," ujar ketua majelis hakim yang dipimpin Alex Pasaribu, Rabu (20/7/2022).
Hakim hendak melanjutkan ke pembacaan tuntutan, namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjawab melalui aplikasi zoom belum siap. Sehingga persidangan ditunda hingga pekan depan, Rabu (27/7/2022).
"Sidang ini kita tunda hari Rabu (27/7/2022) untuk tuntutan. Kamu kembali ke tahanan ya Era, jaga kesehatan. Sidang dinyatakan ditutup," kata hakim sembari mengetuk palu sidang.
Usai sidang, Ineng Sulastri mengungkapkan bahwa pihaknya berencana menghadirkan saksi yang meringankan yakni seorang tenaga kesehatan, PA.
"Ternyata saksi A de Charge tidak diizinkan oleh kepala klinik. Kami telah datang ke kliniknya, informasi yang kami terima dari suster awalnya dia bersedia memberikan kesaksian. Setelah kami datangi, tidak diizinkan kepala klinik," katanya.
Dari keterangan dokter di klinik tersebut, PH mendapatkan informasi bahwa benar suster tersebut memberikan infus kepada korban. Suntikan infus tersebut hanya berupa protein.
"Memang betul suster Putri Amelia menginfus korban, hanya memberikan protein," ujarnya.
Ineng mengungkapkan bahwa alasan tidak hadirnya saksi dalam memberikan keterangan tersebut karena masih di bawah umur. Sehingga kepala klinik dan orang tua tidak mengizinkan dan tidak bertanggung jawab atas kesaksian yang akan diberikan.
"Alasannya tidak bisa hadir di sini karena masih dibawah umur. Baru tamat sekolah. Jadi untuk kesaksiannya mereka tidak bertanggung jawab. Jadi tidak diizinkan oleh orang tua dan kepala klinik," ujarnya.
Di bawah umur tersebut berdasarkan keterangan kepala klinik dikatakan Ineng baru tamat kuliah.
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Selain Mawar, Fotografer di Jambi Ini Dijanjikan Kelola WO oleh Erayani, Ngaku Beli Ruko di Sipin
dan
Saksi Meringankan Tidak Berkenan Hadir, Sidang Erayani akan Langsung Pembacaan Tuntutan