TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur terjadi di Kota Pekanbaru, Riau.
Dilaporkan korbannya sebut saja namanya Bunga yang masih berusia 16 tahun.
Sementara pelakunya suami istri masing-masing berinisial DS (39) alias Idep dan S alias Yanti.
Selain membantu suaminya, Yanti juga merekam saat korban dirudapaksa.
Kini Idep sudah diamankan pihak kepolisian menyusul sang istri yang ditangkap lebih dulu.
Berawal dari foto syur
Konten tak senonoh itu tersebar luas melalui aplikasi berbagai pesan WhatsApp.
Tante korban kemudian bertanya kepada Bunga soal foto tersebut.
Bunga mengakui foto diambil saat dirinya dirudapaksa oleh Idep.
Keluarga korban lantas membuat laporan ke Polresta Pekanbaru.
Peran Yanti
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan mengatakan, aksi rudapaksa terjadi pada 20 November 2021 silam.
Saat kejadian, Yanti bertugas mencari 'mangsa' untuk suaminya.
Yanti lalu bertemu dengan Bunga dan merayunya.
Keduanya pergi ke rumah kosong di Jalan Abadi, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru.
Baca juga: Pria Berusia 63 Tahun di Aceh Tamiang Rudapaksa Anak Tiri, Pelaku Berulangkali Ancam Korban
Di lokasi kejadian sudah ada Idep yang menunggu.
"Pelaku melakukan hubungan badan dengan korban yang direkam oleh istrinya menggunakan kamera handphone," tambah Andrie, dikutip dari TribunPekanbaru.com.
Andrie melanjutkan penjelasannya, Yanti juga mengancam akan menyebarkan video syur jika korban berani melapor ke polisi.
Terancam 15 tahun penjara
Andrie mengatakan, untuk tersangka Yanti, kasusnya sudah naik ke meja hijau
"Perkaranya sudah dilimpahkan (tahap II) ke kejaksaan pada Rabu (29/6/2022) lalu," katanya, dikutip dari Kompas.com.
Sedangkan Idep baru diciduk polisi pada Minggu (17/7/2022) kemarin.
Idep selama ini diketahui buron hingga sempat kabur ke Lubuk Basung, Agam, Sumatera Barat.
Baca juga: Ayah Kandung di Balajara Akui Rudapaksa Putrinya Sendiri, Kini Terancam 15 Tahun Penjara
Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, seperti sehelai celana 3/4, 2 helai baju kaos, sehelai celana dalam, dan sehelai mini set.
Tersangka DS dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Untuk ancamannya hukuman pidana penjara selama 15 tahun.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunPekanbaru.com/Rizky Armanda)(Kompas.com/Idon Tanjung)