TRIBUNNEWS.COM, KOTA BIMA - Sidang putusan kasus pembunuhan di Pengadilan Negeri Bima, Nusa Tenggara Barat, berlangsung ricuh pada Rabu (20/7/2022).
Keluarga korban pembunuhan tidak terima karena vonis yang diberikan kepada terdakwa dianggap terlalu ringan.
Baca juga: Jaksa KPK Panggil Andi Arief dan Jemmy Setiawan Jadi Saksi Sidang Kasus Bupati Penajam Paser Utara
Ruang sidang seketika dipenuhi dengan teriakan dan protes, agar para terdakwa dihukum seumur hidup.
Beruntung, kericuhan ini tidak berlangsung lama karena puluhan aparat Polres Bima Kota berhasil meredam.
Keluarga korban pembunuhan yang mengamuk pun akhirnya dapat didorong keluar dari ruang sidang.
Sidang yang berlangsung di ruang sidang utama Kartika PN Bima tersebut, tiga terdakwa yakni Makasau usia 25 tahun divonis 18 tahun penjara.
Sementara dua terdakwa lainnya, Adhar usia 25 tahun dan Jumadin usia 28 tahun divonis 17 tahun penjara.
"Putusan ini terlalu ringan bagi para pelaku pembunuhan berencana. Kami meminta hakim agar terdakwa dihukum seumur hidup atau hukuman mati," kata anak korban, Abdul Haris, saat diwawancarai di halaman kantor PN Bima usai kericuhan berlangsung.
Baca juga: Saor Siagian: Propam Itu Benteng Terakhir Marwah Polisi, Tapi di Situlah Terjadi Pembunuhan
Haris berharap, agar kedepannya hakim dapat mempertimbangkan semua keputusan jika ingin Bima ini aman.
"Cukup ini saja menjadi pelajaran, jadi kedepannya agar semua pelaku pembunuhan dapat dijerat seberat-beratnya," tegasnya.
Sebelumnya, kejadian pembunuhan ini terjadi pada tanggal 6 September 2021 silam.
Korban Muhammad Husen laki-laki usia 58 tahun, warga Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima.
Saat itu korban sedang mencuci motornya, lalu didatangi oleh tiga pelaku yang tak lain adalah tiga terdakwa.
Baca juga: KSAL Akan Pecat 6 Prajurit yang Aniaya Prada Mar Sandi Darmawan Hingga Wafat di Sorong
Tanpa ada perlawanan, ketiganya menyerang korban yang sudah berusia renta itu dengan senjata tajam hingga tewas di tempat.