News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rusli Zainal Mantan Gubernur Riau Terpidana Kasus Korupsi PON XVIII Hari Ini Bebas Bersyarat

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Gubernur Riau Rusli Zainal, terpidana kasus korupsi penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) ke XVIII di Riau dijadwalkan akan bebas dari hukumannya di Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Kamis (21/7/2022) hari ini.

Rusli Zainal mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Riau.

Pada 7 Agustus 2014, hukuman Rusli Zainal dikurangi menjadi 10 tahun penjara.

Menurut hakim, Rusli Zainal bukan aktor utama korupsi di kasus tersebut.

Tidak terima, KPK mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Mantan Gubernur Riau Rusli Zainal, terpidana korupsi penyalahgunaan wewenang penerbitan izin kehutanan dan penerimaan suap pada Pekan Olahraga Nasional (PON) 2012. Rusli Zainal akan bebas bersyarat hari ini, Kamis 21 Juli 2022. (TribunPekanbaru/TheoRizky)

Hukuman Rusli Zainal kembalikan dinaikkan dari 10 tahun menjadi 14 tahun penjara.

MA juga mencabut hak politik Rusli Zainal.

Masih mencari keadilan, Rusli Zainal mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan dikabulkan.

MA dalam putusan PK-nya memangkas masa hukuman Rusli Zainal selama 4 tahun.

Hukuman Rusli Zainal menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atau subsider 6 bulan.

Rusli Zainal terbukti melanggar Pasal 2 Pasal 5 jo Pasal 12 e jo Pasal 65 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Mantan Gubernur Riau Rusli Zainal Bebas Bersyarat Besok 21 Juli 2022

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini