Pihaknya berjanji akan menata lagi semua instansi di bawah Kanwil Kemenkumham Lampung.
“Termasuk LKPA, Lapas (Lembaga Pemasyarakatan), hingga Rutan (Rumah Tahanan), menjadi bahan evaluasi,” ujar Edi.
“Prinsipnya, kalau ada yang kurang, akan segera dibenahi,” imbuhnya.
Adapun mengenai proses hukum kasus tewasnya RF diserahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Penulis: syamsiralam
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Breaking News Polda Lampung Tetapkan 4 Tersangka Narapidana Tewas di Lampung
dan
Narapidana Tewas di Lampung, Alami Kerusakan Otak Akibat Kekerasan