TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Kasus penembakan istri anggota TNI berinisial RW (34) di Jalan Cemara III, Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (18/7/2022) akhirnya terungkap setelah lima pelakunya ditangkap.
Kelima tersangka tersebut masing-masing Sugiono, Ponco Aji Nugroho, Supriono, dan Agus Santoso, dan Dwi Sulistiono selaku penyedia senjata api.
Kasus percobaan pembunuhan berencana tersebut diotaki suami korban, Kopda Muslimin (Kopda M) yang hingga saat ini masih buron dan kini diburu tim gabungan TNI-Polri.
Kasus penembakan tersebut bermotif cinta segitiga.
Kopda Muslimin diketahui memiliki selingkuhan bernisial W.
Baca juga: Tembak Istri TNI di Semarang Dua Kali, Tersangka Dibayar Rp 120 Juta oleh Kopda Muslimin
Peristiwa bermula saat anggota Yonarhanud 15, Kopda Muslimin berselingkuh dengan wanita berinisial W.
Lantas, muncul niat dari Kopda Muslimin untuk menghabisi nyawa istrinya.
Sebelum menyewa pembunuh bayaran, Kopda Muslimin sempat melakukan upaya pembunuhan terhadap istrinya dengan cara diracun.
Namun, upaya tersebut gagal.
Kopda Muslimin lantas melakukan upaya lain untuk menghabisi nyawa istrinya.
Ia melakukan pecobaan pembunuhan lewat upaya pencurian di rumah korban dengan target menghabisi nyawa korban.
Baca juga: Dalangi Upaya Pembunuhan Istri di Semarang, Kapolda Jateng Minta Kopda Muslimin Menyerahkan Diri
Tidak berhasil juga, lantas Kopda Muslimin berupaya membunuh korban dengan cara mistis.
"Ada pula upaya menewaskan korban dengan menggunakan cara santet," kata Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi di Mapolda Jateng, Senin (25/7/2022).
Upaya menggunakan ilmu hitam pun pun gagal, hingga akhirnya Kopda Muslimin menyewa eksekutor dengan menjanjikan upah Rp 120 juta.