TRIBUNNEWS.COM - Berikut fakta-fakta kasus mutilasi di Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
Misteri penemuan jasad korban mutilasi di Ungaran berhasil diungkap polisi.
Korban mutilasi merupakan wanita muda asal Tegal berinisial K (24).
Sementara pelakunya mantan pacar sekaligus tetangga korban sendiri, Imam Sobari (32).
Motif pelaku membunuh dan memutilasi korban dipicu dendam pribadi.
1. Warga digegerkan bagian tubuh manusia
Baca juga: Bunuh dan Mutilasi Mantan Pacar yang Pernah Dirudapaksa, Sobari: Saya Masih Cinta
Dihimpun dari TribunJateng.com, kasus mutilasi ini bermula saat warga yang sedang memancing menemukan sejumlah bagian tubuh manusia pada Minggu (24/7/2022) kemarin.
Bagian tubuh tersebut berupa dua tangan dan organ manusia.
Polisi kemudian melakukan pendalaman setelah mendapat laporan dari warga.
Petugas berhasil menemukan potongan tubuh korban lainnya di lokasi berbeda, termasuk bagian kepala.
Sedangkan pelaku Imam Sobari berhasil ditangkap pada Senin (25/7/2022) dini hari.
Imam Sobari juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Baca juga: Setibanya di Tegal, Wanita Muda Korban Mutilasi Langsung Disalatkan Lalu Dimakamkan
2. Kronologi tersangka bunuh korban
Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi mengatakan, kronologi tersangka melakukan aksinya bermula pada Sabtu (16/7/2022) malam.
Saat itu, tersangka dan korban terlibat cekcok di kamar kos korban di Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang.
Keributan semakin memanas dan membuat tersangka mencekik korban hingga tewas.
Melihat mantan kekasih tak bernyawa membuat panik tersangka.
"Jasad korban (lalu) dibawa ke kamar mandi dan dipotong menjadi sebelas bagian."
"Lalu dimasukan ke plastik kresek dan dibuang ke beberapa tempat," terang Luthfi, dikutip dari Kompas.com, Rabu (27/7/2022).
Luthfi menambahkan, tersangka memutilasi korban secara bertahap dan membuang bagian tubuh di lokasi berbeda.
Baca juga: Aksi Sadis Sobari, Mutilasi Mantan Pacar Jadi 11 Bagian, Kebingungan Setelah Habisi Nyawa Korban
3. Tersangka pernah cabuli korban hingga hamil
Luthfi mengungkap fakta lain, tersangka pernah mencabuli korban hingga hamil.
Kejadian tersebut dilakukan saat korban masih di bawah umur.
Keluarga korban yang tidak terima dilecehkan lalu melaporkan tersangka ke polisi.
Tersangka lalu divonis 10 tahun penjara karena mencabuli korban.
"Saat kasus tersebut terjadi, korban masih bersekolah SMP," kata Luthfi.
Luthfi melanjutkan, akibat dicabuli korban melahirkan bayi laki-laki yang kini berumur 5 tahun.
Baca juga: Aksi Sadis Residivis Mutilasi Mantan Pacar di Semarang, Datangi Rumah Orangtua Korban Usai Beraksi
4. Dipicu dendam
Ayah korban Aswirto (45) membenarkan tersangka Imam Sobari pernah dipenjara.
"Musyawarah keluarga juga tidak ketemu solusinya. Akhirnya saya laporkan, dan masuk penjara," ucapnya, dikutip dari Kompas.com.
Aswirto meneruskan penjelasannya, setelah keluar dari bui, Imam Sobari kembali mendatangi putrinya.
Imam Sobari ingin menjalin asmara lagi dengan korban. Padahal K sudah memiliki suami.
"Kemungkinan pelaku ini memaksa, tapi anak saya tidak mau, akhirnya terjadilah seperti itu."
"Tapi ya tetap ada unsur dendam kalau menurut saya. Statusnya pelaku ini mantan pacar anak saya,"
Aswirto berharap pelaku dihukum seberat-beratnya atau hukuman mati.
Baca juga: UPDATE Kasus Mutilasi di Ungaran: Identitas Korbannya Seorang Wanita Muda, Pelaku Mantan Pacar
5. Suami belum tahu istrinya tewas
Aswirto menyebut, suami korban hingga kini belum mengetahui kabar tewasnya sang istri.
Karena suami K sedang berada di laut untuk bekerja, sehingga belum bisa memberikan informasi.
"(Suami korban) Sedang bekerja pelayaran di Taiwan," kata Aswirto, dikutip dari TribunJateng.com.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Menikah 2 Tahun Lalu, Suami Tak Tahu Kholidatunni'mah Jadi Korban Mutilasi, Ayah Korban: Dia di Laut
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJateng.com/Desta Leila Kartika/Reza Gustav Pradana)(Kompas.com/Dian Ade Permana)