Warga selanjutnya membuat laporan ke kepala desa yang dilanjutkan ke kepolisian.
Baca juga: Bukan Pencabulan, Polisi Sebut Anak Kiai Tuban dan Santriwati Pacaran Kebablasan, Kini Dinikahkan
Penjelasan polisi
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengatakan, modus pelaku melancarkan aksinya dengan merayu korban dengan uang.
ZT awalnya memberikan uang Rp 50.000 saat pertama kali bertemu.
"Dan kalau mau (disetubuhi) akan ditambah Rp 100.000," ucap Widiarti, dikutip dari Kompas.com, Rabu (27/7/2022).
Widiarti melanjutkan penjelasan, pihaknya berhasil mengamankan pelaku di rumahnya.
Sejumlah barang bukti turut diamankan bersama pelaku.
Mulai pakaian korban hingga lima bungkus obat kuat.
Diduga obat tersebut dikonsumsi pelaku sebelum melecehkan korban.
ZT kini dijerat Pasal 81 ayat 1, 2, dan/atau Pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 huruf e UU RI Nomor 17 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda 5 miliar," tandas Widiarti.
Baca juga: Anak Kiai Tuban Diduga Cabuli Santriwati, Orangtua Takut Lapor Polisi Meski Korban Sudah Melahirkan
Pelaku anak kiai
Kepala Desa Jambu, Benny Wahyudi membenarkan ZT merupakan anak seorang kiai.
"Yang bersangkutan memang anak salah satu kiai tersohor di Desa Jambu," katanya, dikutip dari TribunMadura.com.