Diberitakan TribunJateng.com, Kopda Muslimin tidak mendapatkan hak pemakaman secara militer.
Kapendam IV Diponegoro, Letkol Bambang Hermanto, menyampaikan Kopda Muslimin dicabut haknya untuk dilakukan pemakaman secara militer.
Sebab, Kopda Muslimin telah melakukan pelanggaran karena diduga sebagai dalang kasus penembakan terhadap istrinya.
"Kalau pemakaman militer harus tidak ada pelanggaran."
"Tapi dia (kopda Muslimin) melakukan pelanggaran apa? Nah itulah hak dia dicabut," ujarnya di RS Bhayangkara Semarang, Kamis.
Baca juga: Masa Kecil Kopda Muslimin Diungkap Tetangga Orangtuanya di Kendal
Kronologi Tewasnya Kopda Muslimin
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi, mengatakan Kopda Muslimin pulang ke rumah orang tuanya pada Kamis (28/7/2022) sekira pukul 05.30 WIB.
Kopda Muslimin sempat minta maaf kepada orang tuanya.
Bahkan, orang tuanya memberi nasihat kepada Kopda Muslimin untuk menyerahkan diri.
Luthfi menuturkan, antara Kopda Muslimin dan orang tuanya terjadi komunikasi.
Setelah itu, Kopda Muslimin didapati muntah sesaat setelah komunikasi.
"Timbul komunikasi antara Kopda M dan bapaknya untuk minta maaf."
"Tetapi pukul 5.30 muntah, didapati pukul 07.00 meninggal," ujarnya, Kamis, dilansir TribunJateng.com.
Baca juga: Sekelumit Kisah Kopda Muslimin, Berupaya Bunuh Istri Hingga Meninggal Setelah Minta Maaf ke Orangtua
Diketahui, penembakan tersebut direncanakan oleh Kopda Muslimin yang memang berniat membunuh istrinya.