Laporan Wartawan Tribun Jateng Iwan Arifianto
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Sebanyak 11 orang satuan keamanan (satpam) RSUP dr Kariadi Semarang ditetapkan menjadi tersangka kasus penganiayaan.
Polrestabes Semarang mengungkap peran masing-masing kesebelas pelaku penganiayaan yang berujung tewasnya seorang pria bertato pencuri handphone di ruang IGD RSUP dr Kariadi Semarang, Rabu (27/7/2022) sekira pukul 03.30.
"Ya 11 tersangka ada peran masing-masing dari memukul, menampar, hingga menendang," kata Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lombantoruan.
Mereka yang ditangkap masing-masing Andreas Widarno (41) sebagai komandan regu (Danru).
Andri Laksono (26), Wisnu Firmansyah (27), Andi Kurniawan (36), Yuda Adiyat (27), Apilistyan Nur Cahyo (31), Eko Widiyanto (30).
Baca juga: Ingat Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat? Anak Terbit, Dewa Peranginangin Didakwa Penganiayaan
Kemudian Ahmad Rifai (37), Rifan Agus Riyanti (22), Gigih Setiawan (25), dan Suprapto (29).
Andreas Widarno sebagai Danru mendapatkan seorang pria Mr X yang diduga pelaku pencurian handphone dari anak buahnya Eko Sudarsono, Rifan, dan Andri.
Nah berikut ini deretan fakta-faktanya :
1. Polisi awalnya terima laporan kematian korban karena jatuh
Pria bertato tanpa identitas yang diduga mencuri handphone di ruang IGD RSUP dr Kariadi Semarang tewas dihajar para satpam.
Polisi sebelumnya mendapatkan laporan kematian korban karena jatuh.
Tapi polisi tak percaya begitu saja.
Selepas diperiksa, ternyata pria itu tewas karena dianiaya.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan mengatakan, berdasarkan visum luar penyebab utama kematian korban akibat pendarahan hebat pada otak akibat kekerasan benda tumpul.