News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pensiunan Pegawai BUMN di Palangkaraya Ditahan karena Cabuli Cucu Tiri Berulangkali Selama 5 Tahun

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pencabulan - Pria berinisial DP (63) dijebloskan ke ruang tahanan Polresta Palangkaraya karena melakukan pencabulan pada cucu tirinya yang dilakukan selama 5 tahun sejak  korban masih berusia 11 tahun

Laporan Wartawan Tribun Kalteng Pangkan B

TRIBUNNEWS.COM, PALANGKARAYA - Pria berinisial DP (63) dijebloskan ke ruang tahanan Polresta Palangkara.

Ia diamankan karena melakukan pencabulan pada cucu tirinya.

Tindak asusila dilakukan selama 5 tahun sejak  korban masih berusia 11 tahun.

“Pelaku merupakan kakek tiri dari korban, dimana DP ini menikah dengan nenek korban dan tinggal serumah dengan korban,” kata Kasatreskrim Polresta Palangkaraya, Kompol Ronny Marthius Nababan menggelar konferensi pers, Kamis (28/7/2022).

Ia menambahkan, diduga pelaku juga merupakan pensiunan pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Tersangka DP (63) ditangkap Satreskrim Polresta Palangkaraya,  Rabu (22/7/2022) pagi. 

Baca juga: Pria Lamongan Jadi Tersangka Pencabulan Anak Yatim Piatu Berusia 16 Tahun, Kini Korban Hamil 2 Bulan

Tersangka diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban yang masih di bawah umur.

“Kejadian ini terjadi berulang-ulang selama 5 tahun yang lalu, saat korban masih berusia 11 tahun,” ujar Kasatreskrim.

 Awal kejadian ini terungkap setelah korban meneceritakan perbuatan DP pada orangtua.

Kemudian orangtua melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian.

“Perbuatan cabul yang dilakukan terhadap korban berupa, meraba payudara, memeluk, merangkul, mengusap kemaluan korban, serta memasukkan jari ke kemaluan korban,” ujar Kompol Ronny.

Guna melancarkan aksinya, pelaku merayu korban untuk dicabuli.

Kapolresta Palangkaraya, Kombes Pol Budi Santosa saat bertanya pada pelaku pencabulan yang berprofesi sebagai guru ngaji, Selasa (26/7/2022). (Tribun Kalteng)

Pelaku juga mengancam korban untuk tidak memberitahukan perbuatan pelaku.

Berdasarkan keterangan korban, pelaku telah melakukan tindakan pencabulan hingga puluhan kali.

Motif pelaku melakukan perbuatannya karena nafsu birahi dan sering menonton video porno melalui internet.

“Pelaku nekat melakukan tindakan cabul tersebut di rumah saat neneknya sedang pergi keluar saat rumah dalam keadaan sepi,” ungkap Kompol Ronny.

Baca juga: UPDATE Kasus Dugaan Pencabulan Anak Kiai Tuban, Ternyata Pacaran sampai Kebablasan, Kini Dinikahkan

Kasatreskrim menegaskan korban tidak sampai disetubuhi oleh pelaku hanya dicabuli.

Tersangka kini telah diamankan oleh Satreskrim Polresta Palangkaraya di Mapolresta Palangkaraya.

“Tersangka dikenakan pasal Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 76E UU 35 tahun 2014, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Dikarenakan pelaku merupakan keluarga korban, hukuman kurungan ditambah sepetiga,” pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunkalteng.com dengan judul NEWS VIDEO, Seorang Kakek Tiri di Palangkaraya Tega Cabuli Cucunya Puluhan Kali Selama 5 Tahun

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini