News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penembakan di Semarang

Proses Hukum terhadap Kopda Muslimin Gugur, 5 Eksekutor Penembak Rina Belum Bisa Dilimpahkan

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lima tersangka kasus penembakan istri TNI yang diotaki Kopda Muslimin atau Kopda M di Semarang, Jawa Tengah. Kasus percobaan pembunuhan terhadap Rina Wulandari yang menjerat Kopda Muslimin ditutup setelah anggota TNI itu meninggal dunia. Namun proses hukum terhadap 5 eksekutor tetap berjalan.

Jenazah Kopda Muslimin ditemukan di rumah orang tuanya di Kelurahan Trompo, Kendal, Jawa Tengah.

Kopda Muslimin adalah dalang di balik penembakan istrinya Rini Wulandari di depan rumahnya di Semarang, Senin (18/7/2022) lalu.

Kopda Muslimin sempat dinyatakan buron setelah peristiwa penembakan tersebut.

Komandan Pomdam IV Diponegoro, Kolonel CPM Rinoso Budi, menjelaskan Kopda Muslimin diduga meninggal karena keracunan.

Sebab hasil autopsi jenazah Kopda Muslimin tidak ditemukan luka akibat kekerasan fisik baik benda tajam maupun tumpul.

Minta Maaf

Kopda Muslimin memilih tidak mendengarkan nasihat orangtuanya agar menyerahkan diri ke aparat.

Keterangan tersebut disampaikan Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi, Kamis (28/7/2022).

Kopda Muslimin pergi ke rumah orangtuanya di Kendal untuk meminta maaf usai penembakan istrinya di Semarang.

"Kopda M pulang untuk meminta maaf ke orangtua. Dan ini disyukuri oleh orangtuanya," ujarnya.

Orangtua Kopda M, kata Irjen Luthfi, juga menyarankan anaknya menyerahkan diri.

"Tapi sekitar pukul 05.30 muntah dan Kopda M meninggal pukul 07.00," ujarnya.

Baca juga: Tersangka Penembakan Istri Kopda Muslimin Gunakan Upahnya Biayai Pernikahan

Muntah-muntah

Kapendam IV/Diponegoro Letkol Inf Bambang Hermanto menerangkan berdasarkan laporan kronologis yang didapat dari Dandim 0715/Kendal, Kopda Muslimin datang ke rumah orang tuanya pukul 05.30 WIB menggunakan motor Mio J AA2703NC.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini