TRIBUNNEWS.COM, PURWAKARTA - Seorang anggota DPRD Purwakarta berinisial YN ditangkap polisi, Minggu (31/7/2022) malam saat tengah mengonsumsi sabu-sabu bersama dengan dua rekannya berinisial LA dan WW.
Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan itu ditangkap di sebuah rumah di Kabupaten Purwakarta.
"Iya, benar. Kejadiannya Minggu 31 Agustus 2022," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo saat dikonfirmasi terkabar penangkapan tersebut saat dihubungi, Senin (1/8/2022).
Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain, mengatakan, saat mereka amankan oleh pertugas Satnarkoba Polres ketiga pelaku tengah berada di satu ruangan.
Baca juga: 3 ASN di Kabupaten Bantaeng Sulsel Ditangkap Polisi Saat Nyabu, Begini Tanggapan Bupati
"Kebetulan kami amankan di salah satu kamar, dua orang laki-laki bersama satu orang perempuan," ujar Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain.
Dari hasil pemeriksaan sementara, ketiganya mengaku baru pertama kali menggunakan sabu.
Namun Polres Purwakarta akan mengembangkan penyelidikan terhadap ketiga pelaku ini.
"Sementara mereka mengaku baru menggunakan, penyidik masih melakukan pemeriksaan," katanya.
Dari tangan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa alat isap sabu.
"Kami juga mengamankan barang bukti alat isap atau bong di tempat mereka saat ditangkap," ujar Kapolres.
Dari hasil tes urine, ketiganya dipastikan positif sabu-sabu.
"Ketiga pelaku kini kami amankan di Mapolres Purwakarta," kata Kapolres.
Kapolres mengatakan, sejauh ini mereka masih mengumpulkan keterangan dan barang bukti lainnya untuk melihat apakah para pelaku pengguna saja atau juga termasuk dalam jaringan pengedar.
Baca juga: BNNP Amankan Puluhan Paket Narkoba Saat Gerebek Rumah Diduga Pabrik Sabu di Perumahan Elite Batam
"Kita masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Apakah ketiga orang ini pengguna saja atau jangan-jangan pengedar narkoba."