"Framing menjatuhkan pemerintah dengan Mengadili PN tentang tidak hadirnya BPN seakan- akan PN salah untuk menciptakan kebencian dari masyarakat. Padahal SOP- nya konstatering tidak ada kewenangan hak dan kewajiban BPN untuk ambil andil," kata dia.
Selain itu, Haris mengatakan lokasi tereksekusi adalah lokasi yang telah dilakukan kunjungan dan pencocokan oleh sidang lapangan dimasa sidang perkara juga masa sita eksekusi.
"Jadi kami minta agar jangan lagi membuat rekayasa SOP sesat melalui berita untuk menyudutkan, menjatuhkan dan memancing kebencian pada pegawai pemerintah," ujarnya.
Pihaknya menegaskan bahwa tidak ada bentrokan dengan pihak kami atau antar pihak dalam kegiatan eksekusi.
"Tapi pihak luar berbaju ormas dan bendera ormas yang melakukan aksi anarkis sendiri," katanya merespon pemberitaan Tribun.
Dikatakan bahwa penghentian eksekusi bukan karena bentrokan.
Melainkan kerena adanya aksi anarkis mulai pelemparan bendera merah putih dan teriakan kata BUNUH ke arah petugas yaitu PN.
Sebelumnya diberitakan Tribun Pekanbaru, PN Siak kembali menetapkan pencocokan (constatering) dan eksekusi lahan PT Karya Dayun (KD) pada 3 Agustus 2022.
Surat penetapan constatering dan eksekusi lahan yang ditujukan kepada Direktur PT KD selaku termohon eksekusi tersebut diterbitkan pada Rabu (27/7/2022).
Sumber Tribunnews.com/Tribun Pekanbaru