News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Heboh Rumah Tingkat Warna Hijau Berdiri di Tengah Pembangunan Tol Solo-Jogja, Pemilik Bilang Begini

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang pengendara sepeda motor melintas di depan rumah yang kokoh berdiri di sekitar proyek Tol Yogyakarta-Solo di Kahuman, Ngawen, Klaten, Kamis (11/8/2022)

Laporan Wartawan Tribun Jogja Almurfi Syofyan

TRIBUNNEWS.COM, KLATEN - Sebuah rumah berlantai dua berwarna hijau di di Desa Kahuman, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah berdiri tegak meski di sekelilingnya telah rata akibat pembangunan proyek jalan Tol Yogyakarta-Solo.

Rumah bertingkat seharusnya terdampak pembangunan proyek jalan tol Yogyakarta-Solo.

Namun pemilik rumah belum menyetujui nilai uang ganti rugi (UGR) yang ditawarkan oleh panitia pembebasan lahan.

Pantauan TribunJogja.com, Kamis (11/8/2022) sekitar pukul 10.31 terlihat di sekeliling rumah baik dari depan rumah, bagian belakang dan samping rumah tampak sedang ada pengerjaan pengurukan tanah pembangunan proyek jalan tol.

Bahkan, bagian belakang rumah pondasi dasar tol bahkan sudah mulai dibangun.

Kepala Seksi Pengadaan Tanah, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Klaten, Sulistiyono mengatakan, rumah yang masih kokoh berdiri itu milik dari seorang warga bernama Setyo Subagyo.

Baca juga: Pemerintah Mulai Pembangunan Jalan Tol Serang-Panimbang Seksi 3 Sepanjang 33 Kilometer 

"Tanah dan rumah itu atas nama Setyo Subagyo, pemilik tanah dan rumah belum tandatangan di berita acara persetujuan karena tidak setuju dengan Nilai Ganti Kerugian," ujarnya.

Ia mengatakan, nilai ganti rugi yang diterima oleh Subagyo senilai sekitar Rp 3,4 miliar.

Per meternya, tanah rumahnya dihargai sekitar Rp 2,5 juta sementara tanah yang berada di seberang jalan rumah Subagyo dihargai sekitar Rp 3 juta per meternya.

"Ini tim appraisal-nya waktu itu berbeda meski tanah yang dinilai berada di daerah yang berdekatan," jelasnya.

Menurut Sulis, meski belum menyetujui nilai ganti kerugian yang diajukan, pemilih rumah itu juga tidak mengajukan keberatan atau gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Klaten.

"Tidak mengajukan keberatan ke PN maunya minta kebijaksanaan dari Ketua Pelaksana agar UGR dapat dinaikkan," ucapnya.

Ia menjelaskan, untuk Desa Kahuman, Kecamatan Ngawen terdapat 68 bidang tanah yang diterjang proyek jalan bebas hambatan tersebut.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini