"Luka-luka itu diduga terjadi saat korban terjatuh dari sepeda motor, ketika berkendara dengan tersangka," papar Iptu M Anshori.
Penyidik menjerat tersangka dengan pasal 286 KUHPidana, tentang persetubuhan dengan perempuan di luar perkawinan, dan dalam keadaan pingsan.
Pasal ini mempunyai ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.
Selain itu, polisi juga menggunakan pasal 290 KUHPidana, tentang perbuatan cabul dengan seseorang dalam kondisi pingsan dan tak berdaya.
Pasal ini mengancam pelakunya dengan pidana penjara selama 7 tahun.
"Tersangka kami tahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami masih melengkapi alat bukti, sebelum perkara dilimpahkan ke kejaksaan," pungkas Iptu M Anshori.
Antara Aris dan BM sudah saling kenal. Mereka bertemu di sebuah warkop karaoke di Desa Panjerejo, Kecamatan Rejotangan, Tulungagung, pada Senin (15/8/2022) dini hari.
Baca juga: Pria Lamongan Jadi Tersangka Pencabulan Anak Yatim Piatu Berusia 16 Tahun, Kini Korban Hamil 2 Bulan
BM lalu mengajak Aris untuk mencari makan di wilayah Tulungagung, berboncengan dengan Honda PCX milik Aris.
Setelah keliling di wilayah kota, BM tertidur di jok belakang, sehingga Aris bermaksud pulang.
Sesampai di Simpang Empat Jepun Tulungagung, motor mereka senggolan dengan truk yang mendahului.
Aris dan BM sama-sama terjatuh dari motor ke arah kanan.
Kejadian itu membuat BM pingsan, namun Aris tetap menaikkannya ke motor dan melanjutkan perjalanan.
Sampai di Simpang Empat Bus Nggoling, sekitar 400 meter dari lokasi kecelakaan, Aris minta tolong orang tak dikenal untuk memegangi BM.
Dengan berboncengan tiga, mereka membawa BM ke rumah Aris dan memasukkannya ke dalam kamar.