News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Satu Korban Amukan ODGJ di Bandar Lampung Meninggal Dunia

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi mayat - M Firdaus (30), satu dari 5 orang penganiayaan yang dilakukan orang dengan gangguan jiwa di Jalan Pulau Singkep, Kota Bandar Lampung, meninggal dunia

4 Korban Masih Dirawat

Lurah Sukabumi Bandar Lampung, Galih Anugrah Firman Arif mengungkapkan, keempat korban lainnya masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Imanuel Bandar Lampung.

Dua dari empat orang tersebut, terusnya, yakni UM dan NP masih berada di ruang ICU pasca menjalani operasi akibat luka bacok. Sementara dua korban lainnya, MR dan ST, di ruang perawatan.

"Ya dua orang masih di ICU pasca operasi, dua orang lagi di ruang perawatan. Masih ada empat korban di Rumah Sakit Imanuel," kata Lurah Galih.

Baca juga: Pemancing di Tulungagung Temukan Mayat di Sungai, Korban Diketahui Punya Riwayat Penyakit Epilepsi

Ia pun menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya F. Galih turut mendoakan agar F mendapatkan tempat sebaik-baiknya di sisi Allah SWT.

Ketua RT setempat, Erwati mengatakan, pelaku Sutrisno (49) memang sempat mengalami depresi dan dikenal tertutup. Namun selama ini pelaku tidak pernah mendapat perawatan medis khusus soal kejiwaannya.

"Jadi Sutrisno itu hanya depresi saja dan hanya mendapatkan perawatan di puskesmas dan secara spiritual saja yang dilakukan keluarga terhadap Sutrisno," kata Erwati

Menurutnya, Sutrisno baru kali ini mengamuk dan membahayakan warga bahkan mengakibatkan satu korban meninggal dunia.

Meski begitu, ia mengaku tidak pernah menerima konfirmasi pernyataan tertulis berdasarkan diagnosa dokter berupa Surat Kuning atau yang menyatakan pelaku Sutrisno mengidap gangguan kejiwaan.

"Kalau keseharian pelaku ini biasa saja. Banyak dihabiskan dengan keadaan di rumah, sedikit tertutup. Kalau kehidupan keluarga mereka juga ditopang pendapatan dari istri pelaku yang berjualan," jelasnya.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, pelaku telah mengakui penganiayaan dilakukannya atas dasar kesadaran.

Karena itu, polisi sudah menetapkan Sutrisno sebagai tersangka dan telah ditahan. Penetapan tersangka ini berdasarkan dua alat bukti yang cukup.

"Jadi barang bukti tersebut berupa senjata tajam jenis parang serta pahat yang juga telah disita polisi dari tangan tersangka," kata Kompol Dennis.

Kompol Dennis menuturkan, tersangka sempat menyembunyikan senjata tajamnya saat akan ditangkap. Namun polisi berhasil mendapatkan barang bukti itu.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini