Mengenai informasi jika tersangka ODGJ, pihaknya belum membenarkan adanya informasi tersebut. Menurut Dennis, polisi akan memeriksa dan menelusiri riwayat penyakit tersangka.
"Meski informasi awal pelaku ini disebut mengidap gangguan kejiwaan tentu polisi masih akan mendalami. Karena tidak semudah itu menerima informasi tersebut," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun penjara. (kiki adipratama/bayu saputra)
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul ODGJ Ngamuk di Bandar Lampung, Satu dari 5 Korban Meninggal Dunia