Laporan Wartawan Tribun Lampung Kiki Adipratama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - M Firdaus (30), satu dari 5 orang penganiayaan yang dilakukan orang dengan gangguan jiwa di Jalan Pulau Singkep, Kota Bandar Lampung, meninggal dunia.
Firdaus meninggal, Selasa (16/8), sekitar pukul 23.00 WIB.
Saudara korban ODGJ mengamuk di Bandar Lampung ini, Dede kepada Tribun, Rabu (17/8/2022) lalu.
M Firdaus meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat di rumah sakit usai dianiaya ODGJ yang mengamuk di Bandar Lampung.
Ia telah dimakamkan di TPU Pelawi Sukabumi, Kota Bandar Lampung, Rabu, sekitar pukul 09.30 WIB.
Baca juga: Sempat Mondar-mandir di Jalanan Naik Motor, ODGJ Bakar Rumah Milik Ayahnya
Untuk diketahui, lima orang yang masih satu keluarga menjadi korban penganiayaan tetangga bernama Sutrisno pada Minggu (14/8) sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Pulau Singkep, Sukabumi.
Sutrisno diduga orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Adapun korbannya yakni, Umiyati (50), Firman (30), Merry (28), Septa (21), serta Nando (4).
Setelah melakukan penganiayaan, pelaku sempat bersembunyi di dalam sungai.
Polisi bersama warga berhasil mengamankannya setelah 9 jam dari kejadian penganiayaan pada Senin (15/8) dini hari.
Wali Kota Ikut Berduka
Peristiwa ini turut mengundang perhatian Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana.
Orang nomor satu di Kota Bandar Lampung itu menyampaikan turut berduka.
"Semoga almarhum mendapatkan tempat terbaik di sisi Allah SWT dan semoga dua korban lainya yang saat ini masih kritis agar segera diberi kesembuhan," kata Eva Dwiana melalui laman Instagram @eva_dwiana dikutip, Rabu.
4 Korban Masih Dirawat
Lurah Sukabumi Bandar Lampung, Galih Anugrah Firman Arif mengungkapkan, keempat korban lainnya masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Imanuel Bandar Lampung.
Dua dari empat orang tersebut, terusnya, yakni UM dan NP masih berada di ruang ICU pasca menjalani operasi akibat luka bacok. Sementara dua korban lainnya, MR dan ST, di ruang perawatan.
"Ya dua orang masih di ICU pasca operasi, dua orang lagi di ruang perawatan. Masih ada empat korban di Rumah Sakit Imanuel," kata Lurah Galih.
Baca juga: Pemancing di Tulungagung Temukan Mayat di Sungai, Korban Diketahui Punya Riwayat Penyakit Epilepsi
Ia pun menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya F. Galih turut mendoakan agar F mendapatkan tempat sebaik-baiknya di sisi Allah SWT.
Ketua RT setempat, Erwati mengatakan, pelaku Sutrisno (49) memang sempat mengalami depresi dan dikenal tertutup. Namun selama ini pelaku tidak pernah mendapat perawatan medis khusus soal kejiwaannya.
"Jadi Sutrisno itu hanya depresi saja dan hanya mendapatkan perawatan di puskesmas dan secara spiritual saja yang dilakukan keluarga terhadap Sutrisno," kata Erwati
Menurutnya, Sutrisno baru kali ini mengamuk dan membahayakan warga bahkan mengakibatkan satu korban meninggal dunia.
Meski begitu, ia mengaku tidak pernah menerima konfirmasi pernyataan tertulis berdasarkan diagnosa dokter berupa Surat Kuning atau yang menyatakan pelaku Sutrisno mengidap gangguan kejiwaan.
"Kalau keseharian pelaku ini biasa saja. Banyak dihabiskan dengan keadaan di rumah, sedikit tertutup. Kalau kehidupan keluarga mereka juga ditopang pendapatan dari istri pelaku yang berjualan," jelasnya.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, pelaku telah mengakui penganiayaan dilakukannya atas dasar kesadaran.
Karena itu, polisi sudah menetapkan Sutrisno sebagai tersangka dan telah ditahan. Penetapan tersangka ini berdasarkan dua alat bukti yang cukup.
"Jadi barang bukti tersebut berupa senjata tajam jenis parang serta pahat yang juga telah disita polisi dari tangan tersangka," kata Kompol Dennis.
Kompol Dennis menuturkan, tersangka sempat menyembunyikan senjata tajamnya saat akan ditangkap. Namun polisi berhasil mendapatkan barang bukti itu.
Mengenai informasi jika tersangka ODGJ, pihaknya belum membenarkan adanya informasi tersebut. Menurut Dennis, polisi akan memeriksa dan menelusiri riwayat penyakit tersangka.
"Meski informasi awal pelaku ini disebut mengidap gangguan kejiwaan tentu polisi masih akan mendalami. Karena tidak semudah itu menerima informasi tersebut," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun penjara. (kiki adipratama/bayu saputra)
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul ODGJ Ngamuk di Bandar Lampung, Satu dari 5 Korban Meninggal Dunia