Saat ini, Mayjen Prantana menyatakan TNI tengah melakukan proses hukum terhadap Brigjen NA.
"Selanjutnya Tim Hukum TNI akan menindak lanjuti proses hukum Brigjen TNI NA, khususnya menyangkut Pasal 66 UU Nomor 18 Tahun 2009 (tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan) dan Pasal 66A, Pasal 91B UU nomor 41 tahun 2014 (tentang Perubahan Atas Undang Undang nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan)," ucapnya.
Sebelumnya, penembakan terhadap kucing ini viral di media sosial.
Baca juga: 10 Link Twibbon Hari Kucing Sedunia 2022 Beserta Cara Membuat dan Bagikan di Media Sosial
Dalam postingan di media sosial, dilaporkan sejumlah kucing mati mengenaskan.
Hal itu dikabarkan oleh salah satu rumah singgah hewan telantar melalui akun Instagramnya.
"Bantu share atau mention pihak terkait. Kucing-kucing ditemukan mati ditembak, lokasi di Sesko TNI Martanegara, Bandung. Ada yang tahu? Siapa pelakunya ini, kok tega banget kucing ditembak-tembak seperti ini.
Kejadian sore ini tanggal 16 Agustus 2022. Satu Kucing saat ibu mau di-X-ray, untuk memastikan luka tembak dan peluru di badan kucing. Help Pak @ridwankamil bapak @jenderaltniandikaperkasa @rizky_irmansyah @nathasatwanusantara @christian_joshuapale @deasyfebry @jakartaanimalaidnetwork @femkemonita," tulis pemilik akun dalam unggahannya.
(Tribunnews.com/Daryono) (TribunJabar/Nazmi Abdurrahman)