News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Dua Warga Polman Sulawesi Barat Protes Namanya Dicatut Parpol, Padahal Tak Pernah Berkomunikasi

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pemilu - Dua warga Polman Sulbar protes karena namanya dicatut parpol tanpa ada komunikasi sebelumnya.

TRIBUNNEWS.COM, POLMAN - Dua warga di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar) protes dengan melapor ke posko pengaduan keanggotaan partai politik pada sistem Sipol Bawaslu Kabupaten Polman, Senin (22/8/2022).

Keduanya merasa keberatan karena namanya dicatut parpol tanpa ada komunikasi sebelumnya.

Yusran Rasmar adalah salah satunya.

"Saya merasa dirugikan karena tiba-tiba namaku dicatut, padahal saya tidak pernah berkomunikasi dengan pihak partai," kata warga Desa Pullewani, Kecamatan Tutar ini.

Baca juga: Partai Politik Catut Ratusan Nama Penyelenggara Pemilu Jadi Anggota dan Pengurus, Terbanyak di Papua

Anggota Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar Arham Syah mengatakan, setelah memeriksa menemukan bahwa NIK Yuswan Rasmar terdaftar di salah satu partai politik.

"Masyarakat mendatangi posko pengaduan untuk mengadu bahwa namanya yang dicatut oleh salah satu parpol," ungkapnya.

Arham Syah menambahkan, dua warga tersebut mengadu karena merasa dirugikan akibat namanya masuk dalam daftar keanggotaan partai politik.

Menurut keterangan mereka selama ini tidak pernah terlibat dalam partai politik manapun.

Berdasarkan aduan tersebut, Bawaslu Kabupaten Polman meminta masyarakat tersebut untuk mengisi surat pernyataan yang kemudian akan diteruskan ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat untuk ditindaklanjuti.

Dia juga mengimbau kepada masyarakat untuk memeriksa namanya dalam Sipol.

"Bagi masyarakat yang bukan anggota partai politik dan terdaftar dalam Sipol, kami persilakan datang langsung ke Posko Pengaduan di Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Polewali Mandar," ujarnya.

Berikut cara mengecek NIK terdaftar anggota partai politik.

Langkah pertama silakan masuk ke webs https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik

Baca juga: Respons Ray Rangkuti Sikapi Partai Politik Catut 98 Anggota KPUD Jadi Kader: Bentuk Kejahatan

Pada laman beranda, silahkan klik pada fitur cek keanggotaan parpol.

Setelah itu, anda akan diminta untuk memasukkan NIK.

Setelah memasukkan NIK, kemudian klik cari maka akan muncul keterangan apakah anda terdaftar dalam Sipol atau tidak.

275 Nama Penyelenggara Pemilu Dicatut

Sebelumnya sebanyak 275 nama penyelenggara Pemilu dicatut menjadi kader dan pengurus partai politik.

Data tersebut diketahui berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu RI dalam tahapan pendaftaran partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024.

"Setidaknya terdapat 275 nama penyelenggara pemilu yang tercatat dalam keanggotaan dan kepengurusan parpol yang terdapat dalam sipol saat ini," kata Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Senin (15/8/2022).

Adapun rincian dari 275 nama penyelenggara Pemilu yang dicatut partai politik itu meliputi 216 orang staf, 31 orang anggota Bawaslu, 16 orang tenaga pendukung, 5 orang Ketua Bawaslu, 3 orang bendahara, 2 orang kepala sub bagian, 1 orang koordinator sekretariat, dan 1 orang anggota panitia pengawas pemilihan.

Sementara rincian daerah yang nama penyelenggara pemilunya paling banyak dicatut parpol, yakni 57 orang di Provinsi Papua, 18 orang di Papua Barat, 17 orang di Sumatera Selatan dan Sumatera Utara, 14 orang di Jawa Tengah, 11 orang di Sulawesi Utara, serta 10 orang di Aceh dan Lampung.

Ke 275 nama anggota Bawaslu tersebut dicatut menjadi kader parpol melalui NIK.

Terhadap temuan itu, Bawaslu meminta KPU segera menindaklanjutinya dengan mencoret Nomor Induk Kependudukan (NIK) tersebut sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan.

"KPU agar segera menindaklanjuti dengan mencoret NIK tersebut sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan oleh KPU," ungkap Bagja.

Selain terhadap anggota Bawaslu, pencatutan nama sebelumnya juga dialami anggota KPU.

Setidaknya ada 11 penyelenggara Pemilu di tingkat Kabupaten/Kota yang namanya didaftarkan dalam keanggotaan Parpol tanpa sepengetahuan dari yang bersangkutan.

Data ini didapat berdasarkan pengecekan KPU pada Kamis (4/8/2022).

Baca juga: Bawaslu Masih Dapati Data Pemilih Bermasalah, Ini Dua Hal yang Ditemukan

Adapun rincian data penyelenggara yang dicatut namanya oleh partai politik meliputi 1 orang anggota KPU Kab/Kota di Provinsi Kalimantan Timur, 2 orang anggota KPU Kab/Kota di Provinsi Jambi, 1 orang anggota KPU Kab/Kota di Provinsi Maluku Utara, 1 orang anggota KPU Kab/Kota di Provinsi Sumatera Barat, dan 1 orang anggota KPU Kab/Kota di Provinsi Riau.

Selain pimpinan KPU daerah, ada juga 5 staf KPU daerah yang bernasib serupa. Rincian personalia Sekretariat KPU Kab/Kota yang namanya masuk dalam keanggotaan parpol antara lain, 1 orang personalia Sekretariat KPU Kab/Kota di Provinsi NTB, 2 orang personalia Sekretariat KPU Kab/Kota di Provinsi Maluku Utara, dan 2 orang personalia Sekretariat KPU Kab/Kota di Provinsi Jawa Timur.

KPU sudah menyatakan akan melakukan klarifikasi ke partai politik yang mencatut nama penyelenggara pemilu di daerah dalam kepengurusan anggota partai.

"Nanti akan diklarifikasi ke partai yang bersangkutan," kata Anggota KPU RI, Idham Holik, Kamis (4/8/2022).

Namun KPU tidak mengungkapkan parpol mana yang mencatut nama penyelenggara sebagai anggotanya.

Alasannya karena proses verifikasi administrasi masih berjalan.

"Belum bisa dipublikasikan. Kan belum selesai masa verifikasi administrasi,” kata dia.

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 32 ayat 1 huruf a PKPU Nomor 4 Tahun 2022, anggota parpol yang berasal dari unsur penyelenggara pemilu dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Karena itu, Idham mengatakan temuan ini akan diverifikasi terlebih dahulu dalam proses verifikasi administrasi.

"Keanggotaan parpol yang berasal dari unsur penyelenggara pemilu, menurut Pasal 32 ayat 1 huruf a PKPU Nomor 4 Tahun 2022, dinyatakan tidak memenuhi persyaratan," ujar dia.

Sementara itu terkait proses verifikasi administrasi Parpol, Bawaslu merasa pengawasan yang mereka lakukan masih kurang maksimal. Alasanya, proses verifikasi yang dilakukan KPU, seperti disampaikan Bagja, terbagi atas beberapa sesi yakni pukul 8.00 WIB, 10.00 WIB, 13.00 WIB, dan 16.00 WIB.

Bagja mengatakan pihaknya mendapat waktu pengawasan verifikasi hanya 15 menit dari total waktu verifikasi dua jam tersebut. Pun pihak Bawaslu hanya diberi kesempatan oleh KPU memantau melalui help desk dan tidak diberi akses masuk ke dalam ruang verifikasi.

"Waktunya kan dari jam 8 sampai 10, dua jam, hanya diberikan waktu 15 menit. Itu pun kepada help desk kalau tidak salah. Jadi tidak bisa berputar, karena dianggap mengganggu," ujar Bagja. "Oleh sebab itu hal inilah yang kemudian menjadi kesulitan bagi kami 15 menit itu berdiam diri mengawasi di help desk," katanya.

Padahal Bawaslu merasa proses pengawasan harus bisa dilakukan secara penuh tanpa batasan guna proses yang berjalan pun lancar dan tanpa kendala.

"Jadi, pengawasan itu terus menerus. Walaupun kami diberikan tempat di help desk jadi kami tidak mengganggu tahap verifikasi yang dilakukan oleh staf KPU dalam unggahan Sistem Informasi Politik (Sipol). Kami harapkan setiap sesi itu tanpa stop," jelas Bagja.

Artikel ini telah tayang di Tribunsulbar.com dengan judul Dua Warga Polman Melapor ke Bawaslu, Keberatan Namanya Dicatut Parpol

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini