TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Pengadilan Negeri Jambi memvonis Ahnaf Arrafif alias Erayani 6 tahun penjara terkait kasus pelanggaran kode etik gelar akademis, Rabu (24/8/2022).
Ketua Majelis Hakim, Alex Pasaribu menyatakan Erayani telah melakukan pelanggaran kode etik gelar akademik dengan melakukan tindakan medis.
Baca juga: Nyamar Jadi Pria yang Nikahi Perempuan: Erayani Buat Fotografer Terkesima, Bicara Bahasa Mandarin
"Terbukti telah melakukan tindakan medis berupa suntikan infus," kata Alex.
Menanggapi hal tersebut, Ineng selaku kuasa hukum Erayani membantah pernyataan tersebut.
Dia mengklaim bahwa Erayani tidak pernah melakukan suntikan infus terhadap siapapun.
"Erayani tidak pernah memberikan suntikan medis pada siapapun, pihak klinik juga membenarkan hal itu kok," kata Ineng.
Namun hal tersebut dinilai majelis hakim tidak dapat dibuktikan karena pihak Erayani tidak berhasil mendatangkan saksi saat persidangan sebelumnya.
Baca juga: Pernikahan Sejenis di Jambi, Ibunda Erayani Ungkap Mawar sudah Tahu Ahnaf Arrafif Seorang Perempuan
Ineng menegaskan bahwa pihaknya tidak menerima atas keputusan tersebut dan akan mengajukan banding terkait putusan tersebut.
"Terhadap kasus ini kami pikir-pikir tidak terima terbukti bersalah melakukan tindakan medis, untuk hasil putusan ini kami akan melakukan banding," pungkas Ineng.
Dituntut 8 tahun
Erayani sebelumnya dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Jaksa Penuntut Umum, Sukmawati dalam membacakan tuntutannya mengatakan bahwa terdakwa Erayani terbukti melakukan tindak pidana murni.
"Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun," ujarnya, Rabu (27/7/2022) lalu.
Baca juga: Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria Khawatir Citayam Fashion Week Jadi Tempat LGBT
Erayani terlibat dalam pernikahan sesama jenis dengan perempuan warga Kota Jambi, telah menjadi korban pernikahan sesama jenis.
Erayani menikah siri bersama Mawar warga Sumatera Selatan, yang mengaku pria dan berprofesi sebagai dokter.
Mawar mengenal pelaku penipuan ini melalui media sosial pada akhir Mei 2021.
Dia melihat foto profil pelaku menggunakan pakaian selayaknya dokter, sehingga ia mau berkenalan dan akhirnya menikah.
Sekitar dua bulan usai prosesi pernikahan siri itu, ibu korban menaruh curiga kepada pelaku. Namun, korban tetap percaya bahwa suaminya adalah laki-laki yang berprofesi sebagai dokter. Bahkan, sempat merawatnya dengan menggunakan botol infus.
Baca juga: Jadi Istri Erayani si Pria Jadi-Jadian di Jambi, Mawar : Saya Ini Korban dan Bukan Lesbian
Tidak hanya itu, pelaku sebelumnya juga berjanji akan mengurus pengobatan ayahnya korban yang mengidap penyakit stroke.
Karenanya, keluarga Mawar memberikan uang berkali-kali kepada pelaku sampai menjual barang, yang totalnya mencapai Rp 300 juta.
Korban mengatakan keluarga pelaku, yakni tante, saudara kandung, dan ibu angkat yang berada di Lahat, juga menyakinkan bahwa Erayani adalah laki-laki dan berprofesi sebagai dokter.
"Ada adik kandungnya, tantenya, ibu angkat. Settingannya ibu kandungnya meninggal dunia, dan dia tinggal dengan ibu angkat. Sempat video call dengan mereka untuk meyakini bahwa pelaku adalah laki-laki," ujarnya.
Baca juga: Deretan Kebohongan Ahnaf alias Erayani demi Nikah Sesama Jenis dengan M, Nekat Jadi Imam di Masjid
Saat sampai di Polresta Jambi, pelaku masih bersikeras bahwa dia adalah pria. Namun, akhirnya identitasnya terungkap, dan kasus ini sampai ke pengadilan hingga penuntutan.
Mirna Novita selaku kuasa hukum Erayani mengatakan, tuntutan tersebut tidak sesuai dengan fakta persidangan.
"Karena di dalam fakta persidangan, untuk ancaman setinggi 8 tahun itu tidak sesuai," katanya.
Menurutnya, kasus tersebut terkait tentang kode etik gelar akademis bukan kriminal murni sehingga tidak sepadan.
"Karena ini kan kode etik gelar akademis ya, bukan kriminal murni," ucapnya.
Sehingga mereka mengajukan nota pembelaan kepada majelis hakim. Terkait isinya, Kuasa hukum akan menyusunnya dan menyampaikan secara tertulis pada persidangan berikutnya.
Penulis: Wira Dani Damanik
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Erayani Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Pelanggaran Kode Etik Gelar Akademis, Nyatakan Pikir-pikir
dan
Erayani Dituntut 8 Tahun, Terdakwa Penipuan Gelar di Pernikahan Sesama Jenis Hari Ini Ajukan Pledoi