TRIBUNNEWS.COM, KUPANG- Randy Suhardi Badjideh divonis hukuman mati terkait pembunuhan ibu dan anak, Astrid Manafe dan Lael Maccabe di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (24/8/2022).
Sidang di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wari Juniarti didampingi empat hakim anggota.
Baca juga: Jadi Tersangka, Terancam Hukuman Mati dan Belum Ditahan, Dimana Keberadaan Istri Ferdy Sambo ?
Vonis hakim ini sama dengan tuntutan jaksa yang menuntut hukuman mati.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Randy telah merencanakan pembunuhan terhadap kedua korban.
"Terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan pembunuhan berencana dan melakukan kekerasan terhadap anak. Karena itu hukumannya pidana mati," ujar Wari, Rabu.
Dalam pertimbangan memberatkan, Wari menyebut, perbuatan terdakwa sangat kejam karena membunuh perempuan dan anak kecil. Selain itu, perbuatan terdakwa juga membuat resah warga Kota Kupang.
Sedangkan, pertimbangan meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum dan mengakui perbuatannya.
Baca juga: Menkumham Yasonna Sebut Menteri Kehakiman Belanda Kaget Indonesia Masih Terapkan Hukuman Mati
Hakim juga menolak pembelaan kuasa hukum yang menyebut tindakan terdakwa bukan pembunuhan berencana.
"Apabila ada yang keberatan dengan putusan ini, mempunyai hak melakukan upaya hukum lebih lanjut dalam batas waktu yang ditentukan undang-undang," kata Wari.
Randy diketahui menjadi terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak yang merupakan mantan pacarnya.
Baca juga: Ini Bunyi Pasal 340 KUHP yang Bikin Putri Candrawathi Terancam Hukuman Mati
Kasus bermula dari penemuan jenazah ibu dan anak tersebut di lokasi penggalian pipa proyek SPAM di Kelurahan Penkase Oeleta, Kota Kupang oleh operator alat berat pada akhir Oktober 2021.
Sebulan kemudian, tepatnya pada 2 Desember 2021, Randy menyerahkan diri ke Polda NTT dan mengaku sebagai pelaku pembunuhan.
Penyidik juga telah menetapkan istri Randy, Ira Ua sebagai tersangka.
Berita ini telah tayang di Kompas.com