TRIBUNNEWS.COM - Kasus judi online yang disebut-sebut terbesar di Sumatera Utara (Sumut) berhasil diungkap polisi.
Polda Sumut bahkan telah menetapkan Apin BK alias Jhoni, bos yang menjalankan bisnis judi online tersebut.
Apin gagal ditangkap lantaran sudah kabur terlebih bersama keluarganya ke Singapura.
Kaburnya Apin di hari yang sama saat Polda Sumut melakukan penggerebekan di rumah mewah milik Apin.
Berikut fakta-fakta Apin, bos judi online di Sumut dirangkum dari Tribun-Medan.com, Kamis (25/8/2022):
Awal kasus
Baca juga: Sempat Disindir Anggota DPRD Sebagai Razia Ecek-ecek, Polisi Kini Bakar Lapak Judi Terbesar di Sumut
Kasus ini mulai terungkap ke publik saat Polda Sumut melakukan penggerebekan di sebuah tempat makan bernama Warung Warna Warni pada Selasa (9/8/2022) dini hari.
Lokasinya tepatnya berada di Komplek Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Warung Warna Warni ternyata digunakan sebagai markas untuk menjalankan bisnis judi online.
Ratusan barang bukti diamankan dari penggerebekan yang dipimpin langsung Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak.
Seperti 264 layar monitor, 151 CPU, 20 router, 24 laptop, 105 handphone, 19 buku tabungan, 26 ATM, 560 kartu perdana dan 20 CCTV.
Sementara tidak ada seorang pun yang diamankan saat penggerebekan.
Belakangan terungkap, bisnis judi terbesar di Sumut ini dikelola oleh Apin BK alias Jhoni.
Baca juga: Kapolri Tegas Perintahkan Kapolda hingga Pejabat Mabes untuk Berantas Judi Online atau Judi Darat
Rumah mewah digeledah