TRIBUNNEWS.COM - Seorang duda satu anak bernama Fuad Subiyanto (38), warga Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, Jawa Timur diamankan polisi.
Dia ditangkap setelah menjadi buron selama dua bulan karena menghamili seorang anak di bawah umur, M.
Fuad diamankan di rumah temannya di Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Kisah Asmara
Fuad dan korban diketahui menjalin hubungan asmara, meski selisih umur keduanya jauh.
Pelaku berstatus sebagai duda anak satu, sedangkan korban masih pelajar.
Baca juga: KRONOLOGI 4 Pemuda Rudapaksa Gadis Difabel di Hutan, setelah Beraksi Korban Disuruh Menumpang Truk
Kepada polisi, Fuan mengaku hubungan dengan korban didasari atas dasar suka sama suka.
Bahkan, selama berpacaran, keduanya sudah melakukan hubungan suami istri sebanyak tujuh kali.
Perbuatan itu dilakukan dalam kurun waktu Desember 2022 sampai Juni 2022, dilansir Kompas.com.
Saat pacaran, Fuad melakukan tipu muslihat.
Dia membongi, membujuk, dan memaksa korban untuk melakukan perbuatan persetubuhan hingga pencabulan.
Kabur saat Tahu Korban Melahirkan
Hubungan terlarang itu membuat korban hamil.
Korban yang masih pelajar SMA itu akhirnya melahirkan bayi prematur di toilet rumah korban awal Juli 2022.