TRIBUNNEWS.COM - Kasus pelecehan sesama jenis yang dilakukan Kepala Madrasah Ibtidaiyah (MI) terjadi di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.
Dilaporkan pelakunya pencabulan berinisial TN (51), sementara korbannya FH yang masih berusia 14 tahun.
TN tega melakukan pelecehan sesama jenis dengan korban selama bertahun-tahun.
Aksi pertama dilakukan saat korban masih MI hingga sudah duduk di bangku SMP.
Berikut fakta-fakta kepala MI cabuli siswanya di Purbalingga dihimpun dari Kompas.com dan TribunBanyumas.com, Jumat (26/8/2022):
Mulai terbongkar
Baca juga: Dukun Cabul di Bandung Lecehkan Bocah Perempuan: Pelaku Berdalih Temukan Jenglot
Kasus ini mulai terbongkar saat korban mengeluh sakit saat mengikuti pelajaran pada 28 Juli 2022 lalu.
Korban lantan dibawa ke puskesmas oleh guru ke puskesmas terdekat.
Sang guru dikejutkan dengan hasil pemeriksaan yang menunjukan ada luka di bagian alat kelamin korban.
Guru yang curiga terhadap apa yang dialami muridnya itu lantas berkoordinasi dengan Dinas Sosial Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsosdalduk-KBP3A) Purbalingga.
Belakangan diketahui korban menjadi korban pencabulan sesama jenis oleh gurunya di MI.
Dinsosdalduk-KBP3A Purbalingga selanjutnya membuat laporan secara resmi ke polisi pada Senin (15/8/2022).
Polres Purbalingga lalu melakukan pendalaman dan berhasil mengamankan TN.
Beraksi selama 3 tahun