Dirinya dijerat dengan Pasal Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 32 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
Untuk ancaman terancam hukuman maksimal 20 tahun lamanya.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunBanyumas.com/Permata Putra Sejati)(Kompas.com/Iqbal Fahmi)
Berita lainnya seputar kasus pelecehan anak di bawah umur.