TRIBUNNEWS.COM - Kasus pelecehan sesama jenis yang dilakukan Kepala Madrasah Ibtidaiyah (MI) terjadi di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.
Dilaporkan pelakunya pencabulan berinisial TN (51), sementara korbannya FH yang masih berusia 14 tahun.
TN tega melakukan pelecehan sesama jenis dengan korban selama bertahun-tahun.
Aksi pertama dilakukan saat korban masih MI hingga sudah duduk di bangku SMP.
Berikut fakta-fakta kepala MI cabuli siswanya di Purbalingga dihimpun dari Kompas.com dan TribunBanyumas.com, Jumat (26/8/2022):
Mulai terbongkar
Baca juga: Dukun Cabul di Bandung Lecehkan Bocah Perempuan: Pelaku Berdalih Temukan Jenglot
Kasus ini mulai terbongkar saat korban mengeluh sakit saat mengikuti pelajaran pada 28 Juli 2022 lalu.
Korban lantan dibawa ke puskesmas oleh guru ke puskesmas terdekat.
Sang guru dikejutkan dengan hasil pemeriksaan yang menunjukan ada luka di bagian alat kelamin korban.
Guru yang curiga terhadap apa yang dialami muridnya itu lantas berkoordinasi dengan Dinas Sosial Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsosdalduk-KBP3A) Purbalingga.
Belakangan diketahui korban menjadi korban pencabulan sesama jenis oleh gurunya di MI.
Dinsosdalduk-KBP3A Purbalingga selanjutnya membuat laporan secara resmi ke polisi pada Senin (15/8/2022).
Polres Purbalingga lalu melakukan pendalaman dan berhasil mengamankan TN.
Beraksi selama 3 tahun
Kapolres Purbalingga, AKBP Era Johny Kurniawan menjelaskan, pelaku TN sudah mencabuli korban selama 3 tahun.
Aksi pertama terjadi pada Juli tahun 2019 dan terakhir Kamis, 14 Juli 2022 lalu.
Era menguraikan kronologi kejadian aksi terakhir pelaku.
TN saat itu menjemput korban dari rumahnya untuk diajak pergi.
Baca juga: Polisi Amankan Jenglot dari Tangan Dukun Cabul di Bandung dan Diduga Masih Ada Korban Lain
"Pelaku mengajaknya ke rumah saudaranya di Desa Karangreja. Saat pemilik rumah pergi ke masjid untuk salat Asar, TN mengajak korban ke dalam kamar lalu mencabulinya," urai Era.
Modus TN saat melancarkan aksinya dengan mengiming-imingi korban dengan uang.
Awalnya ia berjanji memberi uang Rp 50 rb. Namun setelah pelaku beraksi, korban hanya diberi uang Rp 20 ribu.
Ada korban lain
Era mengungkap fakta lain, ternyata ada korban selain FH.
Identitas korban laki-laki yang kini berusia 20 tahun.
"Dan dari pengembangan didapati satu orang korban lain. Namun sudah tidak tinggal di Purbalingga," urai Era.
Sementara motif TN mencabuli korban karena berdalih pernah menjadi korban pelecehan serupa.
Baca juga: Satpam di Bogor Nyambi Jadi Dukun Cabul: Pasien Anak Sakit, Ibunya Diajak Bersetubuh
TN sendiri masih single karena belum memiliki istri.
Kini, TN sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dirinya dijerat dengan Pasal Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 32 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
Untuk ancaman terancam hukuman maksimal 20 tahun lamanya.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunBanyumas.com/Permata Putra Sejati)(Kompas.com/Iqbal Fahmi)