Kapolres Purbalingga, AKBP Era Johny Kurniawan menjelaskan, pelaku TN sudah mencabuli korban selama 3 tahun.
Aksi pertama terjadi pada Juli tahun 2019 dan terakhir Kamis, 14 Juli 2022 lalu.
Era menguraikan kronologi kejadian aksi terakhir pelaku.
TN saat itu menjemput korban dari rumahnya untuk diajak pergi.
Baca juga: Polisi Amankan Jenglot dari Tangan Dukun Cabul di Bandung dan Diduga Masih Ada Korban Lain
"Pelaku mengajaknya ke rumah saudaranya di Desa Karangreja. Saat pemilik rumah pergi ke masjid untuk salat Asar, TN mengajak korban ke dalam kamar lalu mencabulinya," urai Era.
Modus TN saat melancarkan aksinya dengan mengiming-imingi korban dengan uang.
Awalnya ia berjanji memberi uang Rp 50 rb. Namun setelah pelaku beraksi, korban hanya diberi uang Rp 20 ribu.
Ada korban lain
Era mengungkap fakta lain, ternyata ada korban selain FH.
Identitas korban laki-laki yang kini berusia 20 tahun.
"Dan dari pengembangan didapati satu orang korban lain. Namun sudah tidak tinggal di Purbalingga," urai Era.
Sementara motif TN mencabuli korban karena berdalih pernah menjadi korban pelecehan serupa.
Baca juga: Satpam di Bogor Nyambi Jadi Dukun Cabul: Pasien Anak Sakit, Ibunya Diajak Bersetubuh
TN sendiri masih single karena belum memiliki istri.
Kini, TN sudah ditetapkan sebagai tersangka.