Dirkrimum Polda Papua, Kombes Pol Dr Faizal Ramadhani mengungkap, motif kasus ini adalah perampokan.
"Sehingga tidak pernah ada transaksi (senjata) yang dikatakan para tersangka ini hanya sebuah tipuan untuk melakukan aksi perampokkan kepada para korban," katanya, dikutip dari Tribun-Papua.com.
Atas perbuatannya 10 tersangka dijerat pasal berlapis, yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan junto pasal 55, 56 KUHP dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
(Tribunnews/com/Endra Kurniawan)(Tribun-Papua.com/Marselinus Labu Lela)(Kompas.com/Dhias Suwandi)
Berita lainnya seputar kasus mutilasi di Mimika.