TRIBUNNEWS.COM - PNS Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang bernama Paulus Iwan Boedi Prastijo (51) dinyatakan hilang.
Misteri pun menyeruak dengan dikaitkannya isu pria yang akrab disapa Iwan itu dengan status dirinya yang menjadi saksi dalam kasus korupsi aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Semarang.
Dikutip dari Kompas.com, Iwan seharusnya memenuhi panggilan Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Jateng pada 25 Agustus 2022 lalu.
Hanya saja, menurut salah satu anggota keluarga yakni Yosef Prastowo, Iwan tidak bisa dihubungi sehari sebelum jadwal pemanggilan oleh Subdit Tipikor Polda Jateng yaitu pada Rabu (24/8/2022).
Yosef menyebut Iwan sudah tak bisa dihubungi pada hari tersebut sejak sekira pukul 07.30 WIB.
Menurut Yosef, pada Rabu pagi, Iwan menjadi narasumber dalam sebuah acara di sebuah hotel di Kota Semarang.
"Katanya dia itu mau jadi narasumber kembali ke hotel. Soalnya satu hari sebelum hilang dia juga menjadi narasumber di tempat yang sama," katanya.
Baca juga: KRONOLOGI Pesawat Latih TNI AL Bonanza T-2503 Hilang Kontak di Selat Madura, Status Dalam Pencarian
Bahkan, katanya, Iwan sempat terlihat melintas di Simpang Tiga Akademi Polisi (Akpol) melalui rekaman CCTV dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario berwarna merah dengan nomor polisi (nopol) H 9799 RA.
Bersama dengan Iwan, sepeda motor yang dikendarainya pun tidak diketahui keberadaannya.
Keluarga soal Iwan: Tidak Punya Musuh, Biasanya Berpamitan Jika Ingin Pergi
Yosef mengatakan kakak iparnya itu tidak memiliki musuh dan sedang tidak bertikai dengan siapapun.
"Tidak ada musuh juga, kakak saya ini orang baik," jelasnya.
Selain itu, Yosef juga mengungkapkan Iwan selalu berpamitan dulu jika ingin pergi ke suatu tempat.
Baca juga: Sempat Dilaporkan Hilang oleh Orangtua, Mahasiswi UMS Ini Ternyata Jalan-jalan dengan Pacarnya
Namun, pada saat Iwan tidak bisa dihubungi itu, dirinya tidak berpamitan.
"Istrinya tahunya Mas Iwan berangkat kerja," imbuhnya.
Yosef menyebut Iwan memiliki empat anak dan menjadi tulang punggung keluarga.
"Punya empat anak, ada yang masih kuliah, kerja, dan anak-anak," jelasnya.
Jadi Saksi Kasus Korupsi, Baru Panggilan Pertama Justru Hilang
Iwan seharusnya dipanggil oleh Subdit Tipikor Polda Jateng pada 25 Agustus 2022 terkait statusnya sebagai saksi dalam kasus korupsi aset BPKAD Kota Semarang.
Namun hingga Selasa (6/9/2022) lalu, Iwan belum memenuhi panggilan.
Hal ini diungkapkan oleh Direskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio.
"Sudah kami minta untuk klarifikasi, sampai sekarang belum hadir," katanya.
Baca juga: Kopda Muslimin Meninggal Dunia Akibat Keracunan Sianida, Begini Penjelasan Kodam
Bahkan, pemanggilan terhadap Iwan baru pertama kali dilakukan tetapi dirinya justru dinyatakan hilang hingga saat ini.
"Ini baru panggilan yang pertama, baru tahap klarifikasi," katanya.
Pemkot Semarang: Iwan Masih Digaji hingga Tak Tahu Jadi Saksi Kasus Korupsi
Meski dinyatakan hilang, Iwan disebut masih digaji oleh pemerintah.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Bapenda Kota Semarang Nia.
"Sampai sekarang Pak Iwan masih digaji pemerintah," katanya, Senin (6/9/2022).
Baca juga: Misteri Tewasnya Siswi SMA di Tebing Tinggi: 3 Minggu Hilang hingga Ditemukan Tinggal Tulang
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kota Semarang, Abdul Haris mengaku pihaknya tidak mengetahui adanya pemanggilan terhadap Iwan sebagai saksi kasus korupsi.
Namun, Abdul Haris mengatakan pihaknya mendengar terkait hilangnya Iwan.
"Ya itu kalau benar, kalau tidak bagaimana? Pemanggilan itu juga belum diketahui Pemkot, sejauh mana dia terlibat atau tidak," tuturnya dikutip dari Tribun Jateng
Jika Tak Ditemukan selama 12 Bulan, Iwan Dinyatakan Meninggal
Abdul Haris mengatakan pihaknya akan menganggap Iwan meninggal dunia jika hingga 12 bulan belum ada laporan soal keberadaannya.
Adapun putusan tersebut sesuai dengan peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
Selain itu, Abdul Haris juga mengungkapkan semenjak Iwan dinyatakan hilang, ia mengaku belum menerima laporan resmi dari kepolisian meskipun pihak keluarga sudah melapor.
"Secara resmi hasil dari berita acara hilangnya Pak Iwan belum ada sampai sekarang," katanya.
Baca juga: Keluarga Pastikan Jasad Tinggal Kerangka di Lereng Tebing adalah Cening yang Hilang Sejak 25 Juli
Lebih lanjut, Abdul Haris mengungkapkan Iwan belum pernah menerima hukuman disiplin selama menjadi PNS Pemkot Semarang.
"Baik anaknya, sampai sekarang belum pernah mendapatkan hukuman disiplin," ujarnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kompas.com/Muchamad Dafi Yusuf)(Tribun Jateng/Eka Yulianti Fajlin)