"Kronologinya dia disika oleh anak majikannya sampai jari kaki kukunya copot, ada bekas luka lebam, kedua gajih satu bulan belum dibayarkan dan jarang dikasih makan," terangnya.
Baca juga: Lolos dari Hukuman Mati di Arab Saudi, TKW Asal Cianjur Ini Depresi
Sari keterangan yang diperolehnya dari Ratih, Hafish mengungkapkan jika siksaan yang diterima Ratih dari kedua anak majikannya dilakukan tanpa sebab.
"Tidak ada kesalahan, anak majikannya memukul usia 8 tahun dan 12 tahun," ucapnya.
Majikan Ratih tidak membiarkannya kembali ke Indonesia dan mencegahnya untuk pulang.
"Majikan tidak mengizinkan dan mencegah ratih pulang," terangnya.
Pihak BMI akan mengupayakan kepulangan Ratih, pihaknya juga sering koordinasi dengan pihak sponsor agar Ratih dipulangkan.
"Penyiksaan pada Ratih dilakukan sejak bulan Mei sampai September," paparnya.
Lanjut Hafish, bahkan telepon genggam Ratih hendak dirampas oleh majikannya.
"Hp nya mau dirampas oleh majikannya, Ratih bisa komunikasi tapi jarang pegang hp karena wifi tidak difasilitasi, kadang saja berkabar ke keluarga, dia sulit untuk berkomunikasi karena diputus wifinya," terang Hafish.
Dikatakannya, Ratih mulai bekerja ke Arab Saudi sejak September 2021.
Pemberangkatan Ratih ke Arab Saudi bukan melalui PT resmi, melainkan secara perorangan atau dianggapnya ilegal karena menggunakan visa ziarah.
Sedangkan visa ziarah hanya berlaku sampai 3 bulan, namun sejauh ini Ratih hampir 8 bulan di Arab Saudi.
"Dia berangkat bukanewat PT tapi perorangan dan ilegal pakai visa ziarah, tetap tinggal bersama majikannya, sponsor sudah berjanji mengupayakan untuk memulangkan, insya allah akhir bulan selesai," jelasnya.
Adapun kontrak kerja Ratih di Arab Saudi berlangsug selama 2 tahun dimulai sejak September 2021.