TRIBUNNEWS.COM, PONOROGO - Polres Gresik menanggapi mengenai surat pernyataan wali/orang tua santri Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG) yang viral.
Surat pernyataan tersebut berisi agar wali tidak melibatkan pihak luar Pondok termasuk kepolisian dalam menyelesaikan urusan dengan Pondok Modern Darussalam Gontor.
Baca juga: UPDATE Santri Gontor Tewas: Pimpinan Ponpes Buka Suara hingga Penyesalan Keluarga Korban
Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo mengatakan saat ini pihaknya masih fokus dalam mengusut kasus penganiyaan santri AM (17) hingga berujung meninggal dunia.
"Nanti diproses lebih lanjut, ada proses lain yang harus kita lalui," kata Catur ditemui di Terminal Seloaji, Ponorogo, Jumat (9/9/2022).
Yang pasti, pihak Pondok Gontor sendiri sampai saat ini, menurut Catur tetap kooperatif dan terbuka dalam memberikan informasi untuk penyidikan kasus tersebut.
Lebih lanjut, mantan Kapolres Batu tersebut mengatakan saat ini polisi sudah menyita sejumlah surat - surat yang berkaitan dengan kasus meninggalnya AM.
"Yang pasti untuk surat-surat sudah kita lakukan penyitaan dari pondok maupun keluarga, untuk materi penyidikan," lanjutnya.
Sebelumnya diberitakan Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG) membenarkan adanya surat pernyataan orang tua / wali santri yang tidak akan melibatkan pihak luar pondok dalam menyelesaikan urusan dengan Pondok Gontor.
Baca juga: Ada Memar Bekas Benda Tumpul di Dada Korban, Terduga Pelaku Penganiayaan di Ponpes Gontor Diperiksa
Hal tersebut juga yang mendasari Pondok Gontor tidak langsung melapor ke Polisi saat santri AM meninggal pada 22 Agustus lalu.
"Berangkat dari orang tua saat mencalonkan anaknya menjadi siswa Gontor, orang tua sudah menandatangani surat pernyataan, menyerahkan anak kepada pihak Gontor dengan kesanggupan - kesanggupan, antara lain untuk sanggup tidak memperkarakan apa yang terjadi kepada polisi," kata Juru Bicara PMDG, Noor Syahid, Rabu (7/9/2022).
Pernyataan tersebut bukan berarti Pondok Gontor tidak mau berurusan dengan hukum, tapi sebisa mungkin menjaga lembaga terlebih dahulu.
"Gontor tidak mentolerir kekerasan apapun, penganiayaan apapun, bullying sekecil apapun, inti dari sebenarnya ke sana, kalau terjadi kejahatan bullying itu sudah oknum, kalau dalam bahasa Gontor itu individu," lanjutnya.
Individu yang melakukan kekerasan tersebut akan mendapatkan sanksi tegas yaitu dikeluarkan atau diusir dari Pondok Gontor.
Baca juga: Sosok Mukhlas Hamidy, Dokter yang Namanya Tercantum dalam Surat Kematian Santri Gontor AM
Setelah keluar dari Pondok Gontor itu lah, hukum negara tetap bisa diproses.
Noor Syahid juga memastikan hubungan Pondok Gontor dengan orang tua korban maupun pelaku baik-baik saja.
Bahkan Pondok Gontor sebisa mungkin melakukan mediasi antara kedua orang tua untuk saling memaafkan.
"Kalau dengan keluarga kita baik - baik terus bagaimana pun pihak pelaku dan korban adalah santri Gontor juga, Gontor semaksimal mungkin (membantu) untuk saling memaafkan," jelas Noor Syahid.
Di media sosial sendiri juga beredar luas yang diduga surat pernyataan orang tua atau wali santri sebelum anaknya masuk Pondok Gontor.
Poin-poin yang ada di surat pernyataan tersebut antara lain:
1) Percaya dan taat sepenuhnya kepada kebijakan pimpinan Pondok Modern Darussalam Gontor beserta pembantu-pembantunya.
2) Mendukung sunnah dan disiplin yang berlaku di Pondok Modern Darussalam Gontor dan tidak menuntut segala tindakan dan risiko apapun yang diberikan oleh atau atas nama pimpinan Pondok Modern Darussalam Gontor.
3) Tidak melibatkan pihak luar Pondok (Aparat Kepolisian, Aparat Hukum, dsb.) dalam menyelesaikan urusan dengan Pondok Modern Darussalam Gontor
Baca juga: Kementerian Agama Ungkap Jumlah Terduga Pelaku yang Menganiaya Santri Pondok Gontor
4) Tidak akan mencampuri sistem pendidikan dan Pengajaran maupun urusan manajemen dan administrasi yang telah ditetapkan oleh pimpinan Pondok Modern Darussalam Gontor.
5) Menerima keputusan penempatan calon pelajar di kampus manapun.
6) Memenuhi segala kewajiban yang telah ditetapkan oleh Pimpinan Pondok Modern Darussalam Gontor untuk kepentingan Pondok, Organisasi Pelajar, dan lain-lain
7) Melunasi semua pembayaran uang sekolah dan uang makan sebelum Ujian Pertengahan Tahun dan Ujian Akhir Tahun.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Soal Surat Pernyataan Wali Santri Pondok Gontor, Polres Ponorogo Buka Suara: Nanti Diproses