TRIBUNNEWS.COM - Berikut update terkait informasi kasus santri Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG) asal Palembang, Sumatera Selatan berinisial AM (17).
Kasus tewasnya santri Gontor karena dianiaya terus bergulir hingga sekarang.
Polisi sudah melakukan autopsi kepada jasad AM dan meminta keterangan 20 saksi dalam kasus ini.
Sudah ada dua terduga pelaku yang diketahui yang tidak lain adalah senior dari korban sendiri.
Terlepas dari kerja kepolisian, akhirnya pimpinan Ponpes Gontor, KH M Akrim Mariyat buka suara.
Ia menolak berkomentar lebih dalam terkait tewasnya AM.
Baca juga: Sosok Mukhlas Hamidy, Dokter yang Namanya Tercantum dalam Surat Kematian Santri Gontor AM
M Akrim menyebut, kasus ini bukanlah urusannya.
Pernyataan ini ia sampaikan saat berziarah ke makam AM di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sungai Selayur, Kecamatan Kalidoni, Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (9/9/2022) kemarin.
"Permasalahan ini bukan urusan saya. Ada pembicara khusus. Kita ada namanya tim jubir sendiri," kata M Akrim, dikutip dari Kompas.com.
Sementara saat disinggung soal kelalaian pihak pondok, M Akrim enggan berkomentar dan memilih bungkam.
Meskipun demikian, M Akrim tetap memberikan doa yang terbaik untuk korban.
Ia berharap AM dimasukan dalam golongan orang yang meninggal dalam keadaan syahid.
"Mudah-mudahan yang wafat ini (AM) betul-betul menjadi mati syahid dan semua dosa diampuni."
"Apapun yang diamalkan dalam kebaikan diterima oleh Allah SWT," ucap M Akrim, dikutip dari TribunSumsel.com.
Diketahui sebelumnya, kedatangan M Akrim berserta rombongan Ponpes Gontor selain berziarah, juga untuk bertemu dengan keluarga almarhum AM.
Baca juga: Ada Memar Bekas Benda Tumpul di Dada Korban, Terduga Pelaku Penganiayaan di Ponpes Gontor Diperiksa
Penyesalan pihak keluarga
Kuasa hukum keluarga AM, Titis Rachmawati mengungkapkan rasa penyesalkan yang dialami keluarga almarhum terkait kasus ini.
Pihak keluarga menilai PMDG terlambat dalam menangani tewasnya AM.
Keluarga AM bahkan harus mengadu ke pengacara kondang Hotman Paris hingga kasus ini menjadi perhatian publik.
"Kenapa harus terlambat? Kami sangat menyesalkan sekali keterlambatan itu.
Setelah viral, mereka baru melapor dan mengajukan permohonan maaf," kata Titis, dikutip dari TribunSumsel.com.
Titis melanjutkan penjelasannya, keterlambatan ini mengakibatkan penanganan kasus AM juga terhambat.
Termasuk dalam upaya autopsi yang harus dilakukan 15 hari setelah kematian AM.
"Kalau mereka (Ponpes) cepat lapor kan tidak begini di autopsi saat sudah dikubur,” tambah Titis.
Titis terakhir berharap, kasus ini cepat terungkap sejelas-jelasnya.
"Kami harap segera mendapatkan siapa pelakunya dan terungkap," tandasnya.
Baca juga: Fakta Baru Santri Gontor Tewas Dianiaya, Hasil Autopsi Ungkap Ada Luka Memar di Dada dan Organ Dalam
Ada 2 terduga pelaku
Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengungkap, pihaknya sudah mengantongi dua terduga pelaku.
Keduanya adalah senior AM yang diduga telah menganiaya korban hingga tewas.
Sejumlah barang bukti juga sudah diamankan saat digelar olah TKP.
Jika nantinya terbukti bersalah, keduanya akan dijerat Undang-undang perlindungan anak nomor 23 tahun 2002.
Untuk ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 15 tahun.
"Kita kenakan UU perlindungan anak karena korban masih dibawah umur," kata Nikolas, dikutip dari TribunSumsel.com.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Kompas.com/Aji YK Putra)(TribunSumsel.com/Shinta Dwi Anggraini)