Saat diamankan Hendro ternyata mencoba kabur.
Nyalinya tidak sehebat saat menghabisi nyawa istri sirinya.
Saat mencoba melarikan diri, dia terjatuh dan langsung diamankan Satreskrim Polres Gresik.
"Visum kaki sebelah kiri ada sayatan benda tajam 15 sentimeter. Yang menyebabkan kematian pendarahan di kepala bagian belakang akibat benturan benda tumpul. Terkait motifnya masih kami dalami karena tersangka kurang kooperatif," imbuh Wahyu.
Baca juga: Pedagang Bakpao Tewas Tertabrak Truk yang Tak Kuat Menanjak di Lebak Bulus, Sang Sopir Diamankan
Hendro pun terancam dengan jerat pasal berlapis, sesuai Pasal 338 Jo 351 ayat (3) Jo 181 KUHP.
Mulai dari dugaan menghilangkan nyawa korban, penganiayaan yang mengakibatkan mati, hingga menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian.
Ancaman hukuman mencapai 15 tahun.
Penulis: Willy Abraham
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Kronologi Pembunuhan Wanita Lumajang oleh Suami Siri Lalu Dibuang Dibungkus Tas di Gresik