TRIBUNNEWS.COM, GRESIK - Elly Prasetya Ningsih warga Yosowilangun, Kabupaten Lumajang, tewas di tangan suami sirinya, Hendro Setiawan.
Jasad Elly kemudian dibuang Hendro di pinggir jalan alternatif di Dusun Ploso, Desa Gluranploso, Benjeng, Gresik, Jawa Timur.
Baca juga: Karyawan Pabrik Tahu Ditemukan Tewas, Berdarah di Telinga dan Mulut, Teman Sekamar Korban Menghilang
Jasad wanita itu dibungkus tas merah dan ditemukan oleh petani yang hendak panen pisang pada Rabu (7/9/2022) pagi.
Hendro Setiawan adalah pelaku utama pembunuhan istri sirinya bernama Elly Prasetya Ningsih warga Yosowilangun, Kabupaten Lumajang.
Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro mengatakan, jasad korban sudah meninggal dunia dua hari sebelum ditemukan.
Diketahui tersangka membawa jasad korban ditaruh tas warna merah.
Kemudian menggunakan sepeda Yamaha Mio J L 5956 ZI untuk membuang korban.
Tas berisi jasad korban itu berada di depan motor dan dijepit kaki tersangka.
Baca juga: Misteri PNS Wanita Tewas di Basement Kantor DPRD Riau, Leher Terikat hingga Ada Isu Perselingkuhan
"Ditaruh di depan motor lalu dibuang malam harinya sekitar pukul 20.00," kata Wahyu, Senin (12/9/2022).
Tersangka sengaja membuang korban di tepi jalan alternatif karena saat malam hari sepi.
Seusai membuang mayat istri sirinya, Hendro langsung pulang ke rumah keluarganya di Dusun Balongsri, Desa Lampah, Kedamean, Gresik.
Pada Jumat (9/9/2022) pria bekerja serabutan itu langsung kabur lagi.
Hendro pergi ke rumah saudaranya di Banyu Urip, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya yang dirasa aman.
Baca juga: Balita Tewas akibat Tercebur ke Dalam Kolam Ikan Sedalam 1 Meter di Purbalingga
Ternyata petugas Opsnal Satreskrim Polres Gresik mengetahui keberadaannya.
Saat diamankan Hendro ternyata mencoba kabur.
Nyalinya tidak sehebat saat menghabisi nyawa istri sirinya.
Saat mencoba melarikan diri, dia terjatuh dan langsung diamankan Satreskrim Polres Gresik.
"Visum kaki sebelah kiri ada sayatan benda tajam 15 sentimeter. Yang menyebabkan kematian pendarahan di kepala bagian belakang akibat benturan benda tumpul. Terkait motifnya masih kami dalami karena tersangka kurang kooperatif," imbuh Wahyu.
Baca juga: Pedagang Bakpao Tewas Tertabrak Truk yang Tak Kuat Menanjak di Lebak Bulus, Sang Sopir Diamankan
Hendro pun terancam dengan jerat pasal berlapis, sesuai Pasal 338 Jo 351 ayat (3) Jo 181 KUHP.
Mulai dari dugaan menghilangkan nyawa korban, penganiayaan yang mengakibatkan mati, hingga menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian.
Ancaman hukuman mencapai 15 tahun.
Penulis: Willy Abraham
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Kronologi Pembunuhan Wanita Lumajang oleh Suami Siri Lalu Dibuang Dibungkus Tas di Gresik