Berdalih suka sama suka
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar membenarkan penangkapan pelaku.
Dalam proses pemeriksaan, pelaku berdalih melakukan aksinya atas dasar suka sama suka.
Namun alasan itu dibantah langsung oleh ayah dari korban.
Irwan melanjutkan penjelasannya, pelaku menodai korban pada Selasa (6/9/2022) pukul 13.00 WIB.
Pelaku membawa korban ke sebuah hotel di Kota Semarang.
"Kemudian dilakukan perbuatan pemerkosaan di lokasi," terang Irwan.
MAZ kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak.
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," ucap Irwan.
Baca juga: 4 FAKTA Guru SMP Cabuli dan Rudapaksa 45 Siswinya, Manfaatkan Jabatan hingga Kondisi Korban Kini
Pengakuan MAZ
MAZ di hadapan polisi dan rekan media awalnya mengaku korban pertama kali yang mengajaknya ke hotel.
Tersangka mengaku dirinya dan korban dekat karena sering bertukar pesan WhatsApp.
Selain itu MAZ kerap pulang sekolah bersama-sama.