Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNNEWS.COM, REJANG LEBONG - SA (54), seorang oknum guru di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu diduga menjadi muncikari dalam kasus prostitusi anak di bawah umur.
Selain jadi muncikari, SA juga ternyata melakukan persetubuhan terhadap korbannya.
"Selain itu kita juga mengamankan TA (55) seorang petani, ia merupakan pengguna jasa, warga Kecamatan Curup Selatan, Kabupaten Rejang Lebong," kata Kapolres Rejang Lebong, AKBP Tonny Kurniawan dalam konferensi pers, Jumat (16/9/2022).
SA diringkus Tim 45 Satreskrim Polres Rejang Lebong.
Baca juga: FAKTA Aktor Li Yifeng Ditangkap karena Prostitusi, Dikabarkan Bayar Rp 420 Juta Sekali Berkunjung
Sebelum penangkapan SA, pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat adanya dugaan prostitusi di kawasan Kecamata Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong.
Setelah mengetahui identitas pelaku, Kamis (15/9/2022) polisi langsung melakukan penggerebekan di salah satu rumah di Kecamatan Curup Utara.
Saat digerebek, polisi mendapati korban dan pelaku TA sedang berada dalam ruangan.
Lalu keduanya diamankan dan polisi juga langsung mengamankan muncikarinya berinisial SA beserta uang transaksi sebesar Rp 120.000.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, AKP Sampson Sosa Hutapea mengatakan, perbuatan SA itu sudah dilakukannya sejak April 2022 lalu.
"Dalam menjalani aksinya pelaku mendapatkan keuntungan dari Rp 20.000 hingga Rp 50.000," ujarnya.
Dari keterangan tersangka, usai diperiksa oleh polisi pelaku SA menyediakan tempat 2 kamar di salah satu rumah di Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong untuk dijadikan tempat prostitusi.
Pengunjung atau pengguna jasa prostitusi nanti datang ke rumah tersebut, untuk melakukan negosiasi harga.
Lalu pelaku pun menghubungi korban untuk melakukan tindakan prostitusi.
Baca juga: Pura-pura Pelanggan, Polisi Bongkar Praktek Prostitusi Online di Tanjung Priok, 1 Muncikari Diciduk