4. Lapor ke polisi
Syam Yousef, kuasa hukum Undang membeberkan apa yang dialami kliennya.
Ia membenarkan perobohan rumah berawal dari masalah utang.
Sebelum dirobohkan, kata Yousef, ternyata rumah tersebut dijual oleh saudara Undang berinisial E kepada rentenir berinisial A.
Akan tetapi transaksi tersebut tidak diketahui oleh Undang.
"Penjualan tersebut menurutnya dimaksudkan untuk membayar hutang milik Undang," ucap Yousef.
Yousef melanjutkan, rumah tersebut dihargai Rp 20,5 juta dibayar dengan potongan utang milik Undang sebanyak Rp 15 juta.
Sehingga sisa uang Rp 5,5 juta dibayarkan si rentenir kepada E.
Pria di Bekasi Pinjam Mobil Teman Untuk Pindahan, Kuncinya Malah Diduplikat hingga Digadai Rp15 Juta
Pria di Langkat Utang Rp175 Juta ke Rentenir, Bengkak Jadi Rp1,7 Miliar:Istri Disekap, Minta Tebusan
"Karena merasa sudah membeli rumah tersebut, terduga pelaku A akhirnya merobohkan rumah milik Undang," Yousef.
Atas kejadian ini, Yousef sudah melapor ke Polisi atas dugaan pengrusakan barang.
Baca juga: Terjerat Utang Rp 25 Miliar, Wanita di Garut Buat Drama Pembegalan, Motif Agar Tak Ditagih Rentenir
5. Kata polisi
Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengaku, sudah menerima laporan dari Undang.
Wirdhanto berjanji akan segera mengusut kasus ini.
"Selanjutnya ditindaklanjuti dengan penyelidikan," jelas dia.
Informasi tambahan, Undang sudah dimintai keterangan pada Jumat (16/9/2022) kemarin.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJabar.id/Sidqi Al Ghifari)