Kronologi Kejadian
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, kasus ini bermula saat santri dari Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG) menggelar perkemahan kamis malam Jumat (Perkajum).
Dalam gelaran tersebut, korban AM dan temannya yang lain RM dan NS menjadi panitia acara.
Perkajum sendiri diadakan di 2 lokasi berbeda pada 11-12 Agustus 2020 dan 18-19 Agustus 2022.
Setelah selesai acara, semua peralatan perkemahan dikembalikan ke pondok di bagian perlengkapan.
MFA kemudian membuat surat panggilan yang ditujukan ke AM, RM dan NS pada Senin (22/8/2022) pukul 06.00 WIB.
Ia meminta ketiganya untuk menghadap di Gedung 17 lantai 3 komplek PMDG 1.
Saat tiba di ruangan, sudah ada IH selaku Ketua Perlengkapan II.
Sementara maksud pemanggilan untuk evaluasi barang perlengkapan Perkajum yang hilang dan rusak.
MFA dan HI lalu menganiaya ketiga juniornya dengan dalih sebagai hukuman.
Korban dipukul dengan tongkat pramuka dan tangan kosong.
Pada saat itu korban AM mendapat tendangan dan pukulan di bagian dadanya dari dua tersangka.
Akibatnya, ia tumbang tidak sadarkan diri.
AM lalu dibawa menggunakan becak untuk mendapatkan perawatan di RS Yasyfin Pondok Gontor oleh MFA dan rekannya yang lain.